Ikuti Kami

Mercy Barends Tekankan Pentingnya Perlindungan Terhadap Pihak Ketiga Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

“Pihak ketiga yang tidak mengetahui dan tidak terlibat harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.”

Mercy Barends Tekankan Pentingnya Perlindungan Terhadap Pihak Ketiga Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menekankan pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

“Pihak ketiga yang tidak mengetahui dan tidak terlibat harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para ahli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (22/4/2026).

Pihak ketiga yang dimaksud adalah mereka yang namanya kerap digunakan dalam kepemilikan aset tanpa sepengetahuan, seperti pekerja rumah tangga, sopir, atau individu lain yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana.

Mercy menegaskan, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan dampak hukum bagi pihak yang tidak terlibat.

Di sisi lain, ia juga menekankan perlunya pembedaan yang tegas terhadap pihak ketiga yang memang terlibat dalam tindak pidana, khususnya dalam kasus korupsi atau kejahatan keuangan.

Menurutnya, tanpa pengaturan yang jelas, terdapat risiko pihak yang tidak bersalah justru terdampak, sementara pihak yang terlibat dapat memanfaatkan celah hukum.

“Jangan sampai pihak ketiga yang tidak bersalah harus menanggung beban pembuktian yang berat dan tidak mendapatkan perlindungan yang seimbang,” tegas Politisi asal daerah pemilihan Maluku tersebut.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini juga menyoroti adanya ketimpangan dalam posisi hukum pihak ketiga, terutama terkait beban pembuktian serta mekanisme kompensasi yang dinilai belum memadai.

Ia mendorong agar dalam RUU Perampasan Aset diatur secara rinci mekanisme perlindungan pihak ketiga, termasuk kejelasan definisi, standar pembuktian, serta prosedur yang adil.

Menurut Mercy, perlindungan pihak ketiga merupakan bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.

Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan terus mengkaji berbagai masukan agar RUU tersebut tidak hanya kuat dalam memberantas kejahatan, tetapi juga adil dan tidak merugikan pihak yang tidak terlibat.

Quote