Ikuti Kami

Mercy Barends Ingatkan RUU Perampasan Aset Harus Disertai Perlindungan Terhadap Hak-Hak Konstitusional Warga Negara

Mercy: Yang perlu diperjelas adalah kepada siapa aturan ini akan diterapkan ketika nanti disahkan menjadi undang-undang.

Mercy Barends Ingatkan RUU Perampasan Aset Harus Disertai Perlindungan Terhadap Hak-Hak Konstitusional Warga Negara
Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Barends.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Barends, mengingatkan agar pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak membuka ruang kesewenang-wenangan dalam pelaksanaannya. 

Menurutnya, penguatan instrumen hukum untuk memberantas korupsi, pencucian uang, narkotika, dan berbagai tindak pidana ekonomi harus tetap disertai perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

“Yang perlu diperjelas adalah kepada siapa aturan ini akan diterapkan ketika nanti disahkan menjadi undang-undang. Publik harus mendapatkan kepastian mengenai ruang lingkup dan sasaran pengaturannya,” kata Mercy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para ahli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (25/6/2026).

Dalam pembahasan tersebut, Mercy menyoroti pentingnya kejelasan pengaturan mengenai konsep Non-Conviction Based Confiscation (NCBC), yakni mekanisme perampasan aset tanpa menunggu adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana.

Menurut legislator Fraksi PDI Perjuangan itu, negara memang membutuhkan instrumen yang efektif untuk mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan. Namun, kewenangan tersebut harus dibatasi secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Mercy menilai masyarakat berhak mengetahui secara rinci siapa saja yang dapat menjadi subjek dalam mekanisme perampasan aset tersebut. Kejelasan pengaturan dinilai penting untuk mencegah munculnya kekhawatiran bahwa seseorang dapat menjadi sasaran perampasan aset hanya berdasarkan dugaan tertentu.

Selain itu, Mercy juga memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan frasa “diduga” dalam sejumlah pasal yang tengah dibahas dalam RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, meskipun istilah tersebut lazim digunakan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, penggunaannya dalam konteks perampasan aset harus memiliki batasan yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir.

Ia mengingatkan bahwa tanpa parameter yang tegas, frasa tersebut berpotensi memunculkan berbagai interpretasi di lapangan yang dapat berdampak pada ketidakpastian hukum serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Mercy menegaskan bahwa DPR ingin memastikan seluruh mekanisme yang diatur dalam RUU Perampasan Aset tetap menghormati prinsip due process of law atau proses hukum yang adil. Karena itu, ia meminta para ahli memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai standar pembuktian yang dapat digunakan untuk menyatakan suatu aset terkait dengan tindak pidana.

Dalam kajian sejumlah pakar hukum, salah satu tantangan utama dalam penerapan perampasan aset memang terletak pada pembuktian hubungan antara suatu aset dengan tindak pidana yang diduga terjadi. Jika tidak dirancang secara hati-hati, mekanisme tersebut berpotensi berbenturan dengan hak kepemilikan warga negara yang dijamin konstitusi.

Mercy menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah teknis, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan kejahatan tidak hanya diukur dari banyaknya aset yang berhasil dirampas negara, tetapi juga dari kemampuan negara menjaga prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Selain menyoroti aspek substansi, Mercy juga meminta agar prosedur pelaksanaan perampasan aset dijelaskan secara rinci dalam rancangan undang-undang tersebut. Ia menilai kejelasan prosedur menjadi faktor penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan maupun penyalahgunaan prosedur oleh institusi yang terlibat.

“DPR ingin memperoleh gambaran yang jelas mengenai kapan proses perampasan aset dimulai dan bagaimana tahapan-tahapannya berlangsung. Dengan demikian seluruh institusi yang terkait dengan proses pemidanaan memiliki batas kewenangan yang tegas dan tidak bertindak di luar koridor hukum,” tegas Mercy.

Menurutnya, seluruh tahapan mulai dari identifikasi aset, pelacakan, penyitaan sementara, pengajuan ke pengadilan, hingga penetapan perampasan aset harus diatur secara transparan dan dapat dipahami oleh publik maupun aparat penegak hukum.

Mercy menegaskan bahwa DPR mendukung upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi melalui RUU Perampasan Aset. Namun, penyusunan regulasi tersebut harus dilakukan secara cermat agar efektivitas penegakan hukum berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak dasar warga negara.

Ia berharap berbagai masukan yang disampaikan dalam RDPU dapat menjadi bahan penyempurnaan sebelum RUU Perampasan Aset memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut. Dengan demikian, undang-undang yang dihasilkan nantinya mampu menjadi instrumen efektif dalam memiskinkan pelaku kejahatan sekaligus tetap menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak konstitusional masyarakat Indonesia.

Quote