Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mempertanyakan kemungkinan penerapan pembuktian terbalik dalam Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
Hal itu dinyatakan Gus Falah dalam RDPU Komisi III DPR RI dengan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan Dr. Halif, S.H., M.H (Koordinator Progam Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember), di Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
RDPU itu digelar Komisi III DPR untuk menerima masukan terkait RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
Gus Falah mempertanyakan, apakah konsep pembuktian terbalik secara penuh diterapkan dalam RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
"Karena saat ini kita tidak menerapkan pembuktian terbalik secara penuh, hanya terbatas di pasal gratifikasi UU Pencucian Uang, ketika pelaku terjerat," ujar Gus Falah.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR itu juga mempertanyakan tentang posisi Kejaksaan RUU Perampasan Aset.
Gus Falah mengungkapkan, pasal 30A Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 (perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia) mengatur kewenangan Kejaksaan dalam bidang pemulihan aset.
"Dalam pasal itu, Kejaksaan diberi kewenangan untuk melakukan penelusuran, perampasan dan pengembalian aset, lalu bagaimana posisi kejaksaan nantinya terkait RUU Perampasan Aset," ujarnya.

















































































