Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menekankan pentingnya pengaturan yang tegas mengenai pengelolaan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya mengatur mekanisme penyitaan dan perampasan aset, tetapi juga harus menjamin kepastian pengelolaan hingga konversi aset menjadi penerimaan negara agar nilainya tidak terus menurun.
"Karena nilai asetnya pasti ada penyusutan, semakin lama asetnya disimpan, bila non-tunai, kita khawatir nilainya semakin menyusut," ujar Gus Falah, dikutip Rabu (15/7/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu mempertanyakan apakah RUU telah mengatur secara tegas batas waktu pengelolaan dan konversi aset hasil rampasan, terutama aset non-tunai seperti tanah, bangunan, kendaraan, kapal, maupun aset produktif lainnya. Menurutnya, semakin lama aset berada dalam penguasaan negara tanpa kepastian pengelolaan atau pelelangan, semakin besar risiko penurunan nilai ekonomi sehingga tujuan pemulihan kerugian negara tidak tercapai secara optimal.
Gus Falah menilai tata kelola aset hasil rampasan merupakan salah satu aspek penting dalam efektivitas pelaksanaan undang-undang. Proses administrasi yang berlarut-larut maupun sengketa administratif berpotensi mengurangi nilai ekonomi aset yang seharusnya dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Karena itu, ia mendorong agar RUU memberikan kepastian mengenai jangka waktu pengelolaan, penilaian, hingga pelelangan aset sehingga konversi menjadi penerimaan negara dapat dilakukan lebih cepat sekaligus menjaga nilai ekonominya.
Selain persoalan pengelolaan aset, Gus Falah juga menyoroti pertanggungjawaban pidana bagi pihak yang bukan pelaku utama, tetapi turut menyembunyikan atau menyamarkan aset hasil kejahatan. Ia mempertanyakan apakah ketentuan tersebut tetap akan mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau dirumuskan dalam norma baru yang lebih spesifik.
"Atau apakah ada rumusan baru terkait sanksi bagi pelaku pasif?" katanya.
Menurut Gus Falah, kejelasan norma diperlukan agar tidak terjadi kekosongan hukum ketika aparat penegak hukum menangani praktik penyamaran aset yang melibatkan keluarga, kerabat, maupun pihak lain yang menikmati hasil tindak pidana.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang menjadi bagian dari rangkaian penyusunan RUU Perampasan Aset. Melalui forum tersebut, Komisi III menghimpun masukan dari kalangan akademisi, organisasi advokat, dan praktisi hukum sebelum pembahasan RUU memasuki tahap berikutnya.
Masukan yang dihimpun diharapkan dapat memperkuat substansi RUU sehingga mampu memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan hak asasi manusia, serta meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana bagi negara.

















































































