Gus Falah: Tidak Semua Perampasan Aset Harus Menunggu Proses Pemidanaan

Penerapan Conviction Based dan Non-Conviction Based tentu harus memiliki prasyarat.
Senin, 10 Agustus 2026 20:00 WIB Jurnalis - Syahrul Arsyad

Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus mampu membedakan secara tegas mekanisme perampasan aset berdasarkan putusan pidana atau Conviction Based Forfeiture dengan mekanisme perampasan aset yang dapat dilakukan tanpa menunggu adanya putusan pemidanaan atau Non-Conviction Based Forfeiture.

Penerapan Conviction Based dan Non-Conviction Based tentu harus memiliki prasyarat. Tidak semua perampasan aset harus menunggu proses pemidanaan, ujar Gus Falah kepada wartawan, Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Menurut Gus Falah, kedua mekanisme tersebut memiliki karakter dan fungsi yang berbeda sehingga penerapannya tidak dapat dilakukan secara serampangan. Karena itu, diperlukan persyaratan pembuktian serta kepastian hukum yang jelas agar perampasan aset tetap berjalan dalam koridor hukum.

Ia menilai tidak semua perkara pidana selalu dapat diselesaikan hingga tahap putusan pemidanaan. Dalam kondisi tertentu, proses pidana dapat terhenti atau tidak dapat dilanjutkan, sementara aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana masih dapat ditemukan dan keberadaannya diketahui.

Salah satu kondisi yang disoroti Gus Falah adalah ketika tersangka melarikan diri atau ketika tersangka maupun terdakwa meninggal dunia. Menurutnya, situasi tersebut perlu mendapatkan pengaturan secara jelas dalam RUU Perampasan Aset.

Baca juga :