Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, mendorong pembentukan badan khusus yang bertugas mengelola hasil perampasan aset. Hal itu terkait tata kelola aset rampasan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan aset negara tidak hilang, menyusut nilainya, atau dikelola secara tidak optimal.
“Hasil perampasan aset harus diurus oleh badan khusus dengan rekening penampungan yang khusus. Karena selama ini, sering sekali aset-aset yang disita ada yang menguap, ada yang tidak lengkap, ada yang dilelang dengan harga yang sangat kecil,” kata Nyoman Parta, dikutip Jumat (24/7/2026).
Nyoman menjelaskan, keberadaan badan khusus akan memperkuat tata kelola aset rampasan sekaligus memastikan proses pemulihan kerugian negara berjalan lebih efektif. Ia menilai selama ini belum adanya lembaga yang secara khusus menangani aset rampasan membuat proses pemulihan kekayaan negara, termasuk pengembalian hak korban, belum maksimal.
“Ketika dilelang, ada tim appraisal (penilai) yang kuat, yang independen, yang kredibel, sehingga aset yang dikumpulkan bisa dipulihkan, dipertanggungjawabkan, dan hasilnya bisa didapatkan secara maksimal,” ujarnya.
Selain pengelolaan aset, Nyoman juga menyoroti pentingnya pengawasan dalam implementasi RUU Perampasan Aset. Ia mengaku masih khawatir adanya oknum aparat penegak hukum yang terlibat kasus hukum sehingga berpotensi menghambat efektivitas pelaksanaan undang-undang tersebut.
“Oleh karena itu, jika nanti kewenangannya luas, maka perlu juga ada yang mengawasi khusus dalam rangka penegakan perampasan aset. Selama ini kan Hakim sudah punya Dewas, KPK sudah punya Dewas, Jaksa juga sudah punya. Tapi khusus dalam rangka penegakan hukum terkait dengan persoalan perampasan aset, perlu ada tim pengawasan khusus,” pungkasnya.
















































































