Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Siti Aisyah mengingatkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dilakukan secara cermat dan hati-hati sehingga tidak membuka ruang terjadinya abuse of power oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, penguatan pemberantasan tindak pidana harus tetap diimbangi dengan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
"Kita semua di Dewan ini serius untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini, tetapi kita harus punya sifat kehati-hatian terhadap undang-undang ini. Jangan undang-undang ini nanti kita buat menyebabkan kondisi abuse of power dari aparat penegak hukum kita yang kita lihat hari ini dipertontonkan seperti ini," kata Siti Aisyah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan akademisi/pakar Faisal Santiago, Dadang Herly dan Fisabililah di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, dikutip Sabtu (25/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Siti juga menyoroti usulan penerapan mekanisme pembuktian terbalik dalam RUU Perampasan Aset. Ia menilai ketentuan tersebut perlu dikaji secara mendalam agar tidak berpotensi melanggar hak asasi manusia, terutama apabila seseorang diwajibkan membuktikan kepemilikan hartanya hanya berdasarkan dugaan tanpa dasar hukum yang kuat.
"Apakah pembuktian terbalik ini tidak sangat rancu kita masukkan di RUU Perampasan Aset ini? Karena kalau pembuktian terbalik, patut diduga saja tanpa ada tindak pidananya, apakah ini tidak melanggar HAM atau dengan kondisi aparat penegak hukum kita yang sekarang memungkinkan tidak undang-undang ini justru menjadi hal-hal yang sangat merugikan rakyat?" ucapnya.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, akademisi Faisal Santiago menilai mekanisme pembuktian terbalik tetap dapat diterapkan sepanjang didasarkan pada ukuran kewajaran serta didukung sistem penegakan hukum yang kuat. Ia mencontohkan penanganan kasus Meikarta yang melibatkan penyerahan lahan kepada negara dalam proses penyelesaian dugaan tindak pidana korupsi.
"Sebenarnya gampang saja untuk yang namanya pembuktian terbalik. Kan bisa dilihat dari kewajarannya," ujar Faisal.
Faisal juga mengingatkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berorientasi pada pembentukan lembaga baru. Menurutnya, yang lebih penting adalah memperkuat kapasitas aparat penegak hukum, baik di kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga implementasi undang-undang nantinya dapat berjalan efektif tanpa memunculkan penyalahgunaan kewenangan.
"Yang paling susah itu kalau kita membuka lembaga baru. Yang penting adalah penguatan, apakah di aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, atau KPK sudah sepentingnya ditingkatkan," jelasnya.
Selain itu, Faisal menilai penyusunan RUU Perampasan Aset juga perlu diselaraskan dengan pembaruan regulasi lainnya, khususnya hukum perdata, agar tidak menimbulkan persoalan dalam implementasi di kemudian hari.
"Sedangkan undang-undang Keperdataan kita basi, pakai yang lama. Nah ini juga kita harus pikirkan. Jadi enggak bisa kita satu potong, satu potong seperti puzzle, kita taruh dulu yang disini, nanti yang berikutnya, tidak bisa," pungkas Faisal.

















































































