Gus Mis Tegaskan Plt Bupati Sintang Langgar Konstitusi!

Plt Bupati Sintang Sudiyanto memerintahkan kepada warga Ahmadiyah di Kabupaten Sintang untuk merobohkan Masjidnya.  
Rabu, 15 September 2021 22:32 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Cendekiawan Nahdlatul Ulama (NU) Zuhairi Misrawi (Gus Mis) menanggapi beredarnya surat Plt Bupati Sintang Sudiyanto yang memerintahkan kepada warga Ahmadiyah di Kabupaten Sintanguntuk merobohkan Masjidnya.

Dalam surat itu juga tertulis, bahwa jika warga Ahmadiyah tidak melaksanakan hal itu, maka Masjid tersebutakan dirobohkan oleh pemerintah daerah.

Baca:Soal KasusSintang, GMNI Tolak Intervensi oleh Gubernur

Gus Mis menegaskan, jika hal itu dilakukan, maka Plt Bupati Sintang telah melakukan penggaran konstitusi.

Baca juga :