Ikuti Kami

Gus Mis Tegaskan Plt Bupati Sintang Langgar Konstitusi!

Plt Bupati Sintang Sudiyanto memerintahkan kepada warga Ahmadiyah di Kabupaten Sintang untuk merobohkan Masjidnya.  

Gus Mis Tegaskan Plt Bupati Sintang Langgar Konstitusi!
Cendekiawan Nahdlatul Ulama (NU) Zuhairi Misrawi (Gus Mis).

Jakarta, Gesuri.id - Cendekiawan Nahdlatul Ulama (NU) Zuhairi Misrawi (Gus Mis) menanggapi beredarnya surat Plt Bupati Sintang Sudiyanto yang memerintahkan kepada warga Ahmadiyah di Kabupaten Sintang untuk merobohkan Masjidnya.  

Dalam surat itu juga tertulis, bahwa jika warga Ahmadiyah tidak melaksanakan hal itu, maka Masjid tersebut akan dirobohkan oleh pemerintah daerah. 

Baca: Soal Kasus Sintang, GMNI Tolak Intervensi oleh Gubernur

Gus Mis menegaskan, jika hal itu dilakukan, maka Plt Bupati Sintang telah melakukan penggaran konstitusi.

"Karenanya saya mengusulkan kepada Mendagri untuk mencabut SK Plt. Sikap Plt Bupati tersebut sangat tidak Pancasilais karena mengoyak tenun kebangsaan dan kebhinnekaan kita. Negeri ini adalah surga bagi kebhinekaan agama, suku, dan keyakinan. Plt Bupati Sintang hendaknya menjadi pemimpin yang melindungi semua agama dan keyakinan," tegas Gus Mis, Rabu (15/9). 

Gus Mis melanjutkan, Masjid Ahmadiyah itu ada di banyak negara. Dia mengaku, beberapa kali shalat di Masjid Ahmadiyah. 

Ketua Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) itu juga mengatakan, masjid Ahmadiyah sama dengan masjid umat Islam lainnya, yang digunakan untuk shalat dan menyelami keagungan Allah SWT. 

Baca: GMNI Kalbar Kutuk Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang

"Di setiap Masjid Ahmadiyah selalu ada kalimat, La ilaha illallah, Muhammadun Rasulullah. Tiada tuhan selain Allah, Muhammad adalah utusan Allah," ungkap Gus Mis. 

Menurut Gus Mis, Plt Bupati Sintang sejatinya memahami SKB 2 Menteri dengan baik dan benar. 

"Selebihnya, Plt Bupati juga harus memahami substansi Pancasila dan UUD Tahun 1945 dalam rangka menjaga Bhinneka Tunggal Ika di negeri tercinta," ujar Gus Mis.

Quote