Hak Angket Terhadap Gubernur Sulsel Berpotensi Kandas

Lahirnya Hak Angket dinilai beraroma persoalan administrasi pemerintahan dan tidak ada indikasi pelanggaran hukum pidana.
Senin, 01 Juli 2019 15:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Makassar, Gesuri.id - Anggota panitia Hak Angket dari Fraksi PDI Perjuangan, Alimuddin mengungkapkan lima poin pijakan lahirnya Hak Angket dinilai beraroma persoalan administrasi pemerintahan dan tidak ada indikasi pelanggaran hukum pidana yang harus diselidiki.

Sejauh ini lima poin yang dijadikan pijakan Hak Angket tidak ada yang mengarah adanya indikasi pelanggaran hukum, apalagi tindak pidana yang dilakukan eksekutif. Jangan sampai nanti kami justru menyelidiki persoalan administratif yang sebenarnya cukup melalui Hak Interpelasi atau hak bertanya, papar Ali di Makassar, Senin (1/7).

Baca:Alimuddin:Hak AngketGubernur Sarat Muatan Politik Praktis

Menurut Alimuddin, Hak Angket merupakan tindakan penyelidikan, di mana penyelidikan selama ini merupakan wilayah penegak hukum. Namun UU melalui Hak Angket memberikan hak penyelidikan kepada anggota DPRD, jika kepala daerah atau wakilnya terindikasi melakukan pelanggaran hukum.

Pertama soal pelantikan 193 pejabat ASN oleh Wagub itu jelas administratif. Apalagi kemudian sudah direkomendasikan oleh Tim Kemendagri untuk dilakukan perbaikan atau evaluasi. Kalau pun yang batal dilantik merasa dirugikan, dia bisa menggugat lewat PTUN, kata Alimuddin.

Baca juga :