Ikuti Kami

Hak Angket Terhadap Gubernur Sulsel Berpotensi Kandas

Lahirnya Hak Angket dinilai beraroma persoalan administrasi pemerintahan dan tidak ada indikasi pelanggaran hukum pidana.

Hak Angket Terhadap Gubernur Sulsel Berpotensi Kandas
Ilustrasi Hak Angket.

Makassar, Gesuri.id - Anggota panitia Hak Angket dari Fraksi PDI Perjuangan, Alimuddin mengungkapkan lima poin pijakan lahirnya Hak Angket dinilai beraroma persoalan administrasi pemerintahan dan tidak ada indikasi pelanggaran hukum pidana yang harus diselidiki.

“Sejauh ini lima poin yang dijadikan pijakan Hak Angket tidak ada yang mengarah adanya indikasi pelanggaran hukum, apalagi tindak pidana yang dilakukan eksekutif. Jangan sampai nanti kami justru menyelidiki persoalan administratif yang sebenarnya cukup melalui Hak Interpelasi atau hak bertanya,” papar Ali di Makassar, Senin (1/7).

Baca: Alimuddin: Hak Angket Gubernur Sarat Muatan Politik Praktis

Menurut Alimuddin, Hak Angket merupakan tindakan penyelidikan, di mana penyelidikan selama ini merupakan wilayah penegak hukum. Namun UU melalui Hak Angket memberikan hak penyelidikan kepada anggota DPRD, jika kepala daerah atau wakilnya terindikasi melakukan pelanggaran hukum. 

 “Pertama soal pelantikan 193 pejabat ASN oleh Wagub itu jelas administratif. Apalagi kemudian sudah direkomendasikan oleh Tim Kemendagri untuk dilakukan perbaikan atau evaluasi. Kalau pun yang batal dilantik merasa dirugikan, dia bisa menggugat lewat PTUN,” kata Alimuddin.

Poin kedua, mutasi ASN yang diduga KKN karena Gubernur atau Wagub membawa ASN dari Kabupaten Bantaeng atau Bone juga tidak ada indikasi pelanggaran.

Begitu juga poin ketiga, dugaan KKN penempatan pejabat eselon IV hingga eselon II. Termasuk poin keempat, pencopotan Kepala Biro Pembangunan Setda Provinsi Sulsel Jumras dan kepala inspektorat Pemprov Sulsel Lutfi Natsir oleh Gubernur. 

“Gubernur memindah atau mencopot ASN itu sudah wajar dan bukan pelanggaran. Jika ada pejabat yang dirugikan oleh keputusan administrasi, pejabat yang dirugikan bisa menggugat ke PTUN. Jika terjadi pelanggaran prosedur pada mutasi, maka Komisi ASN Kemendagri bisa merekomendasi untuk pembatalan,” kata Alimuddin.

Termasuk poin kelima soal penyerapan anggaran rendah. 

“Apalagi soal penyerapan anggaran rendah. Pelanggarannya itu apa?” tegasnya.

Namun karena Hak Angket sudah terlanjur diketok melalui rapat paripurna DPRD Sulsel, maka kata dia Pansus harus terus berjalan. 

Baca: Fraksi PDI Perjuangan Sulsel Akhirnya Setuju Hak Angket

“Ya itu resiko begitu sudah diputuskan,” ungkap Alimuddin yang fraksinya sejak awal menolak Hak Angket. 

PDI Perjuangan  tetap mengirim anggotanya masuk pansus justru untuk mengawal dan mengkritisi jalannya penyelidikan.

Quote