Serang, Gesuri.id - Temuan lembaga pemeriksa keuangan terkait ketidaksesuaian spesifikasi dalam proyek pengadaan videotron milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten senilai Rp2,77 miliar menuai kritik tajam dari parlemen.
Komisi V DPRD Provinsi Banten mendesak pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek visual tersebut dengan nilai kerugian mencapai Rp79,2 juta.
Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa, menegaskan bahwa temuan ini tidak boleh dianggap remeh atau sekadar persoalan administratif belaka. Menurutnya, pemenuhan spesifikasi berkaitan erat dengan transparansi dan akuntabilitas uang rakyat.
"Temuan dari lembaga pemeriksa mengenai ketidaksesuaian spesifikasi pada pengadaan videotron Dinas Kesehatan Provinsi Banten senilai Rp2,77 miliar harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah," ujar Yeremia melalui pesan tertulis, Senin (6/7).
Yeremia menekankan, setiap rupiah yang keluar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib menghasilkan barang atau infrastruktur yang berkualitas tinggi dan sesuai kontrak kerja.
"Prinsip ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mengelola keuangan daerah secara transparan, efektif, dan akuntabel," tuturnya.
Menyikapi persoalan tersebut, Yeremia menjabarkan tiga langkah konkret yang harus segera dilakukan oleh Dinkes Provinsi Banten untuk menyelesaikan rekomendasi dari tim pemeriksa:
1. Pemeriksaan Internal: Melakukan evaluasi mendalam terhadap seluruh proses pelaksanaan proyek di lingkungan dinas terkait.
2. Sanksi Penyedia Jasa: Memaksa pihak ketiga atau vendor untuk melunasi seluruh kewajiban yang tertera di dalam kontrak kerja.
3. Pemulihan Kas Daerah: Menarik kembali kelebihan pembayaran jika terbukti ada potensi kerugian negara akibat ketidaksesuaian pekerjaan.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
"Kami mendorong Pemerintah Provinsi Banten, khususnya Dinas Kesehatan, untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi secara terbuka," tegas legislator asal Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Lebih lanjut, Yeremia meminta Pemprov Banten tidak hanya fokus pada penyelesaian kasus ini, melainkan juga membenahi sistem pengawasan pengadaan barang dan jasa (Barjas) secara menyeluruh.
Ia menilai, celah kelalaian ini melibatkan rantai pengawasan dari hulu ke hilir yang harus segera dievaluasi performanya.
"Perlu dilakukan evaluasi terhadap fungsi pengawasan mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tim pemeriksa hasil pekerjaan, hingga pengawas teknis agar kejadian serupa tidak terus berulang pada proyek-proyek pemerintah di masa mendatang," pungkasnya.

















































































