Hari Buruh, Bayarkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran! 

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan non upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerjanya.
Sabtu, 01 Mei 2021 09:30 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - AnggotaKomisi IX DPR RI Abidin Fikri, turut menyikapi Peringatan Hari Buruh Internasional, Sabtu (1/5).

Dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional tahun ini, Abidin menyuarakan hak-hak pekerja di masa pandemi Covid-19, serta pentingnya industrialisasi berbasis reforma agraria.

Abidin menegaskan,selama masa pandemi Covid-19, para pekerja yang dirumahkan harus tetap terpenuhi hak-haknya. Misalnya hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.

Baca:Ganjar Ajak RayakanHari BuruhDengan Diskusi Secara Daring

Baca juga :