Ikuti Kami

Hari Buruh, Bayarkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran! 

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan non upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerjanya.

Hari Buruh, Bayarkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran! 
Anggota Komisi IX DPR RI Abidin Fikri.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Abidin Fikri, turut menyikapi Peringatan Hari Buruh Internasional, Sabtu (1/5).  

Dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional tahun ini, Abidin menyuarakan hak-hak pekerja di masa pandemi Covid-19, serta pentingnya industrialisasi berbasis reforma agraria. 

Abidin menegaskan, selama masa pandemi Covid-19, para pekerja yang dirumahkan harus tetap terpenuhi hak-haknya. Misalnya hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan. 

Baca: Ganjar Ajak Rayakan Hari Buruh Dengan Diskusi Secara Daring

"Berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan pendapatan non upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerjanya, maka pemerintah pusat serta pemerintah daerah harus memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pengusaha untuk mematuhi kewajiban pembayaran THR keagamaan kepada pekerja - paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, termasuk Lebaran, dan memberikan sanksi tegas bagi pemberi kerja yang mangkir dalam membayarkan THR," tegas Abidin, dalam keterangan resminya, Sabtu  (1/5/2021). 

Pandemi Covid-19, sambung Abidin, telah membuktikan bahwa kemandirian bangsa dan negara pada sektor industri sangat dibutuhkan demi lancarnya proses produksi dan pembangunan ekonomi nasional. Maka, menurut Abidin, perlu industrialisasi nasional yang kokoh, mandiri, adil untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

"Pandemi Covid-19 telah mengajarkan kita semua bahwa telah terjadi pelemahan industri nasional dan perekonomian nasional yang semestinya merubah pijakan dan orientasi industri nasional ke depan. Sehingga ada transformasi menuju industri nasional yang berpijak pada kekuatan dari rakyat dan kekayaan alam kita sendiri serta dari sumber-sumber agraria," ujar Abidin. 

Baca: Karolin Maksimalkan Website, Dongkrak Layanan Publik

Abidin pun mendukung pelaksanaan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria yang bertujuan untuk mengubah relasi antara manusia dengan sumber agraria seperti tanah, air, hutan, perkebunan, pertambangan, pesisir dan kelautan agar lebih berkeadilan dan demokratis. Dengan begitu, posisi tawar pekerja dalam memperoleh hak-haknya terutama pembagian surplus yang lebih adil dan berkemanusiaan, bisa meningkat.  

Menurut Abidin, jika relasi antara manusia dan sumber agraria lebih adil dan tidak eksploitatif, serta diperuntukkan untuk akumulasi surplus berbasis sosial demi keuntungan kolektif, maka tersedia jalan bagi para pekerja untuk mengelola sumber agraria sebagai jalan penghidupan yang lebih sejahtera, adil dan berperikemanusiaan.

"Dengan pelaksanaan industrialisasi berbasis agraria (reforma agraria) akan membuka akses dan kontrol sumber agraria kepada pekerja, maka dimungkinkan terbukanya surplus untuk membuka industrialisasi nasional di segala tahapan industri, menuju industrialisasi nasional yang menyeluruh dan berasal dari tenaga rakyat kita sendiri dan sumber kekayaan alam kita sendiri," pungkasnya.

Quote