Hasil Ijtima Ulama IV, Ini Penjelasan Mendagri

Mendagri tidak melarang keinginan para ulama dan tokoh agama untuk membentuk sebuah kelembagaan sebagaimana tertuang dalam Ijtima Ulama IV.
Selasa, 06 Agustus 2019 17:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Sumedang, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, tidak melarang keinginan para ulama dan tokoh agama untuk membentuk sebuah kelembagaan sebagaimana tertuang dalam Ijtima Ulama IV.

UU mengatur bahwa setiap warga negara berhak untuk berkumpul berserikat berormas, kalau ada sekelompok warga negara Indonesia yang ingin berhimpun ya silakan, kata Tjahjo di Insititut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (6/8).

Baca:Pembahasan Ijtima UlamaIVSebaiknya untuk Perangi Kebodohan

Tjahjo menjelaskan bila Ijtima Ulama ingin menjadi sebuah lembaga atau organisasi masyarakat (ormas), nantinya pihak Ijtima Ulama bisa mendaftar melalui akta notaris, Kemenkumham atau langsung mendaftar ke Kemendagri.

Menurut dia, siapapun berhak untuk mendaftarkan sebuah lembaga karena termasuk ke dalam hak setiap warga negara.

Baca juga :