Hasto Diharapkan Diperbolehkan Rangkap Jabatan

Jabatan Kepala BKKBN hanya diperkirakan sampai 20 Oktober 2019 bersamaan dengan habisnya masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Jum'at, 17 Mei 2019 15:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Yogyakarta, Gesuri.id - Ketua DPD PDI Perjuangan DIY Bambang Praswanto berharap agar Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo diperbolehkan untuk merangkap jabatan jika diangkat sebagai Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Alasannya, kata Bambang, jabatan sebagai Kepala BKKBN hanya diperkirakan sampai 20 Oktober 2019 bersamaan dengan habisnya masa jabatan presiden dan wakil presiden 2014-2019.

Baca:Bupati Kulon Progo Terkejut Diangkat Jadi KepalaBKKBN

Umumnya, jabatan tinggi di pemerintahan selesai bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden. Menteri-menteri dan pejabat lainnya akan demisioner. Jadi kalau dihitung itu sebenarnya sangat pendek, hanya sekitar lima bulan [Hasto menjabat], katanya.

Bambang mengatakan, proses untuk mengganti bupati juga tidak mudah dan membutuhkan waktu lama.

Baca juga :