Medan, Gesuri.id Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim mengimbau pengembang untuk mematuhi peraturan daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebab, Perda IMB telah mengatur bahwa siapapun yang hendak membangun terlebih dahulu mengurus surat izin mendirikan bangunan (SIMB).
Baca :Hasyim Semangati Warga Kota Medan Yang Jalani Isoman
Apalagi, saat ini marak bangunan yang berdiri diduga tanpa IMB di sejumlah lokasi di Kota Medan, Sumatera Utara. Misalnya, di Jalan Purwo Sari, Kelurahan Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur; Jalan Aluminium Raya, Kecamatan Medan Deli; serta Jalan Pelita I Kecamatan Medan Perjuangan. Di tiga lokasi itu terdapat puluhan pintu diduga tanpa memiliki IMB.
Di Perda itu, semua sudah diatur termasuk retribusinya, ucapnya, Minggu (13/3).