Hendi Larang ASN Keluar Kota Selama Libur Nataru

ASN dilarang mengambil cuti selama pelaksanaan PPKM level 3 yang akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Desember 2022 nanti.
Jum'at, 26 November 2021 14:15 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Semarang, Gesuri.id - Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hendrar Prihadi melarang aparatur sipil negara (ASN) di pemerintah kota itu bepergian ke luar kota saat libur Natal dan akhir tahun.

ASN tidak boleh keluar kota kalau tidak mendesak, kata Wali Kota di Semarang, Kamis (25/11).

Baca:Rahmad Dukung Larangan Cuti Bersama Saat Nataru

Menurut dia, ASN dilarang mengambil cuti selama pelaksanaan PPKM level 3 yang akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Desember 2022 nanti.

Baca juga :