Semarang, Gesuri.id - Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hendrar Prihadi melarang aparatur sipil negara (ASN) di pemerintah kota itu bepergian ke luar kota saat libur Natal dan akhir tahun.
ASN tidak boleh keluar kota kalau tidak mendesak, kata Wali Kota di Semarang, Kamis (25/11).
Baca:Rahmad Dukung Larangan Cuti Bersama Saat Nataru
Menurut dia, ASN dilarang mengambil cuti selama pelaksanaan PPKM level 3 yang akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Desember 2022 nanti.