Hendi Tangkap Poin UU Cipta Kerja Picu Keresahan Buruh

"Ada beberapa catatan yang kemudian agar bisa disampaikan kepada Pak Menteri Investasi, terutama dari sisi ketenagakerjaan".
Selasa, 04 Mei 2021 13:00 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Semarang, Gesuri.id - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menangkap adanya sejumlah poin dalam UU Cipta Kerja yang dirasa dapat menimbulkan kekhawatiran para pekerja, antara lain terkait sistem kerja kontrak, praktik outsourcing, waktu kerja yang bersifat eksploitatif, berkurangnya hak cuti dan istirahat serta kerentanan pekerja mengalami PHK.

Baca:Tangkap Fadli Zon! Jika Dukung Terorisme Radikalisme

Itu terungkap saat Senin (3/5), dimana sebagai bagian dari Dewan Pengurus APEKSI (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Wali Kota Bogor Bima Arya, dan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, tampil bersama memimpin Dialog Nasional Para Wali kota Apeksi terkait implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.

Hendi, biasa akrab disapa Wali Kota Semarang, dalam kesempatan tersebut menyinggung soal UU Cipta Kerja yang dinilai pekerja menimbulkan kekhawatiran.

Hendi menyampaikan kekhawatirannya dari dialog dengan serikat pekerja di Jawa Tengah yang baru-baru ini, saat menyelenggarakan peringatan May Day di Balaikota Semarang.

Baca juga :