Jakarta, Gesuri.id - Politikus senior PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya terkait polemik ijazah Gibran telah membuka peluang bagi legislatif untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui proses politik di Senayan.
Dua lembaga negara, MK dan MA sudah memutuskan. Sekarang tinggal proses politik di Senayan. Saya percaya, keran komunikasi politik antarpartai dan antarfraksi, sudah mulai dibuka, ujar Hendra, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Hendrawan, setiap tahapan yang nantinya dijalankan oleh DPR dan MPR harus dilakukan secara hati-hati, tertib, serta tetap menjunjung tinggi keadaban dan martabat bangsa.
Ia mengingatkan bahwa proses politik tersebut menjadi perhatian publik, termasuk masyarakat internasional. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat perlu mempertimbangkan setiap langkah secara matang.
Eksperimen demokrasi kita disaksikan oleh masyarakat yang semakin hari semakin cerdas. Dunia internasional juga mengikuti apa yang terjadi di Indonesia, jelasnya.