Karimun, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, My Esti Wijayati meminta surat gugatan Aliansi Peduli Kabupaten Karimun (APKK)dicabut.
APKK memang sedang melakukan upaya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Batam terkait dengan terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Katolik Paroki Santo Joseph bernomor 0386/DPMPTSP/IMB-81/2019 tertanggal 2 Oktober 2019 yang diterbitkan Pemkab Karimun.
Baca:Evaluasi Peraturan yang Persulit PendirianRumah Ibadah
APKK menilai terbitnya IMB itu tidak prosedural dan sarat dengan penyimpangan dan pelanggaran hukum.