Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Diah Pitaloka menyatakan izin pendirian rumah ibadah masih menjadi problem bagi umat agama minoritas di berbagai daerah di Indonesia.
Hal itu dikatakan Diah dalam Rapat Kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam rangka membahas Evaluasi Program dan Anggaran Tahun 2019, Rencana Program Tahun 2020 serta Isu-isu Aktual lainnya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (7/11).
Baca: Aturan Perizinan Tempat Ibadah Jangan Langgar Pancasila
“Saya masih mendapat laporan-laporan tentang kesulitan umat minoritas dalam perizinan membangun rumah ibadah di daerah-daerah, harap hal ini menjadi perhatian Kemenag dan kita semua,” kata Diah.
Diah melanjutkan, seharusnya peraturan perizinan rumah ibadah bisa lebih efisien, khususnya bagi kaum minoritas. Hal ini agar kesulitan membangun rumah ibadah tak lagi terjadi.
“Mungkin ada peraturan yang bisa di review terkait ini,” katanya.
Seperti diketahui, kesulitan meraih izin membangun rumah ibadah kerap dialami minoritas di neger ini. Hal ini turut disebabkan peraturan terkait tata cara pendirian rumah ibadah yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No. 8 Tahun 2006.
Dalam peraturan tersebut disebutkan beberapa persyaratan khusus dalam pembangunan rumah ibadah.
Baca: Pendirian Rumah Ibadah Agama Tak Boleh Dihalangi
Pertama, daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah harus paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat. Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit harus berjumlah 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa.
Selain itu, harus ada pula rekomendasi tertulis dari kepala kantor departemen agama kabupaten/kota. Rekomendasi tertulis dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) kabupaten/kota juga harus didapat untuk izin membangun rumah ibadah.