Hugua Desak Pemerintah Terbitkan NIP & SK Bagi 51.293 PPPK

Pemerintah tidak bisa lagi mengelak dengan alasan apapun termasuk masalah COVID-19.
Rabu, 14 Oktober 2020 11:54 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Hugua mendesak pemerintah menerbitkan NIP dan SK 51.293 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang direkrut pada Februari 2019.

Pemerintah tidak bisa lagi mengelak dengan alasan apapun termasuk masalah COVID-19.

Tidak ada alasan lagi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Perpres nomor 98 tahun 2020 pada 28 September dan diundangkan sehari setelahnya, kata Hugua di Jakarta Selasa (13/10).

Baca:Johan Budi Pertanyakan Nasib Pengangkatan Honorer Jadi PNS

Baca juga :