Ikuti Kami

Johan Budi Pertanyakan Nasib Pengangkatan Honorer Jadi PNS

Johan Budi: Salah satu ukuran keberhasilan KemenpanRB adalah menyelesaikan Perpres PPPK ini.

Johan Budi Pertanyakan Nasib Pengangkatan Honorer Jadi PNS
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi S. Pribowo.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi S. Pribowo kembali mempertanyakan seputar nasib pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lolos sejak Januari 2019 lalu. 

Pasalnya sampai saat ini surat keputusan (SK) pengangkatan para pegawai tersebut belum juga diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) yakni Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca: Ribka Dorong Pemerintah Beri Perhatian ke Perawat Honorer

"Salah satu ukuran keberhasilan KemenpanRB adalah menyelesaikan Perpres PPPK ini, sampai hari ini belum selesai dan selalu rapat dengan MenpanRB, Mensesneg selalu harmonisasi jawabannya," cecar Johan.

Johan minta para perwakilan Kementerian dan Lembaga yang hadir untuk menjawab lanjutan dari harmonisasi tersebut seperti apa.

"Butuh waktu berapa lama harmonisasi ini? Mohon dijawab kalau tidak bisa jawab tolong sampaikan ke Menterinya," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengakui bahwa salah satu kendala pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK karena pihaknya belum bisa langsung menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi 45.949 tenaga honorer yang lolos tadi.

Lantaran, pihaknya masih menunggu pihaknya masih menunggu peraturan presiden (perpres) tentang gaji yang masih proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca: Hugua Minta Honorer K2 Diangkat Jadi ASN

"Yang Perpres (peraturan presiden) mengenai jabatan sudah ditetapkan, sudah keluar. Yang Perpres mengenai gaji, sekarang ini statusnya sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Kami menunggu proses itu agar segera dapat ditetapkan, jika itu sudah ditetapkan, kami akan menetapkan NIP pegawainya sesuai dengan usulan dari instansinya," ujar Bima dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (6/7).

Akan tetapi, pihaknya memastikan penerbitan NIP tidak akan memakan waktu yang lama, sebab sudah disiapkan dari jauh-jauh hari.

"Itu tidak lama karena kami sudah siap sejak 1,5 tahun yang lalu jadi begitu Perpres gaji itu keluar, kami bisa segera menetapkan NIP dari PPPK nya. Mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi Perpres itu bisa kami terima," pungkasnya.

Quote