Jakarta, Gesuri.id Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Kariyasa Adnyana, menilai usulan perubahan Undang-Undang Hak Cipta yang tengah dibahas merupakan langkah tepat untuk memperkuat perlindungan bagi pencipta maupun pengguna karya cipta di Indonesia.
Usulan yang sangat bagus sekali. Tentang undang-undang hak cipta walaupun materi tadi yang disampaikan itu hanya sebatas beberapa yang menyangkut khususnya masalah tertentu, tapi kalau kita lihat undang hak cipta, itu kan ada beberapa poin seperti karya tulis, musik, karya seni, drama, budaya, dan sebagainya termasuk audiovisual, ujar I Ketut Kariyasa dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI tentang Pengharmonisasian RUU Hak Cipta bersama Melly Goeslaw dan Once Mekel di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Jakarta, Senin (22/9).
Ia menegaskan, selama ini kerap muncul kasus-kasus yang merugikan baik pengguna maupun pencipta karya.
Akibat penerapan ulang hak cipta ini tidak saja kepada pengguna hak cipta yang merasa dirugikan, tetapi juga yang menciptakan karya itu sendiri, ungkapnya.
Kariyasa mencontohkan kasus yang sempat ramai terkait pengusaha makanan yang harus membayar hampir Rp2 miliar akibat persoalan hak cipta.