Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardani meminta pengawasan terhadap peredaran barang ilegal diperkuat dari hulu hingga hilir. Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan setelah barang ditemukan dan beredar di tengah masyarakat.
“Barang yang dapat masuk dalam jumlah ratusan ribu unit dan kemudian beredar luas dinilai perlu ditelusuri melalui mekanisme pengawasan lintas instansi,” kata Deden, dikutip Sabtu (3/10/2026).
Deden mengatakan, pengawasan tersebut perlu mencakup gudang, tempat usaha, jalur masuk barang dari luar negeri, hingga distribusi dan penjualan melalui platform perdagangan elektronik.
Menurutnya, keberadaan barang impor tanpa dokumen yang sesuai ketentuan dalam jumlah besar menunjukkan perlunya penguatan sistem pengawasan pada pintu masuk Indonesia.
Ia mengungkapkan, pengawasan terpadu juga harus melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pengelola kawasan pergudangan, serta platform perdagangan elektronik.
Di Kabupaten Tangerang, kata Deden, pengawasan juga perlu disesuaikan dengan besarnya aktivitas industri dan pergudangan yang ada di wilayah tersebut.
Ia menilai sistem pengawasan perlu mencakup pendataan gudang dan aktivitas usaha, pemeriksaan dokumen secara berkala, serta pengawasan berbasis risiko.
“Selain penyitaan dan penindakan, aparat juga perlu menelusuri asal barang, jalur masuk, pemilik atau pengelola gudang, pihak yang membiayai distribusi, serta sejauh mana barang telah beredar di masyarakat,” ungkapnya.
Deden menjelaskan, penelusuran tersebut diperlukan untuk mengetahui jaringan pemasok dan distribusi secara menyeluruh. Dengan demikian, penanganan tidak hanya berhenti pada penghentian peredaran barang di titik ditemukannya barang ilegal.
Kasus dengan nilai barang yang mencapai sekitar Rp25 miliar tersebut, lanjut Deden, juga berkaitan dengan aspek perlindungan konsumen, ketertiban perdagangan, persaingan usaha, dan efektivitas sistem pengawasan.
“Dan penguatan pengawasan dari pintu masuk, pergudangan, distribusi hingga penjualan daring diperlukan agar barang yang tidak memenuhi ketentuan dapat dicegah masuk dan beredar di masyarakat,” pungkasnya.

















































































