I Made Supartha Soroti Terbitnya Izin Pemanfaatan Pesisir Tanpa Rekomendasi Kepala Daerah

Pansus mempertanyakan terbitnya izin yang disebut hanya melalui Dinas Kelautan tanpa rekomendasi kepala daerah.
Senin, 23 Februari 2026 23:16 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Denpasar, Gesuri.id - Ketua Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, menyoroti penerbitan izin pemanfaatan ruang pesisir yang diduga terbit tanpa rekomendasi kepala daerah dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Senin (23/2).

RDP tersebut digelar untuk mendalami dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan dalam pengelolaan kawasan yang bersinggungan dengan wilayah konservasi mangrove di selatan Bali.

Kami ingin memastikan sejauh mana pemanfaatan ruang oleh BTID benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Bali dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tegasnya di sela-sela RDP.

Rapat dipimpin langsung oleh Supartha didampingi Sekretaris I Dewa Nyoman Rai dan Wakil Sekretaris Dr. Somvir. Sejumlah anggota pansus turut hadir, di antaranya I Nyoman Budiutama, I Nyoman Oka Antara, I Gede Harja Astawa, dan I Wayan Gunawan. Fokus pembahasan mencakup kesesuaian dokumen KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), legalitas sertifikat lahan, serta kewenangan penerbitan izin di kawasan pesisir dan laut.

Pansus mempertanyakan terbitnya izin yang disebut hanya melalui Dinas Kelautan tanpa rekomendasi kepala daerah. Padahal merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kewenangan tata ruang laut hingga 100 mil berada pada pemerintah provinsi.

Baca juga :