Ikuti Kami

I Made Supartha Soroti Terbitnya Izin Pemanfaatan Pesisir Tanpa Rekomendasi Kepala Daerah

Pansus mempertanyakan terbitnya izin yang disebut hanya melalui Dinas Kelautan tanpa rekomendasi kepala daerah.

I Made Supartha Soroti Terbitnya Izin Pemanfaatan Pesisir Tanpa Rekomendasi Kepala Daerah
Ketua Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha - Foto: Liputan68.co

Denpasar, Gesuri.id - Ketua Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, menyoroti penerbitan izin pemanfaatan ruang pesisir yang diduga terbit tanpa rekomendasi kepala daerah dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Senin (23/2). 

RDP tersebut digelar untuk mendalami dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan dalam pengelolaan kawasan yang bersinggungan dengan wilayah konservasi mangrove di selatan Bali.

“Kami ingin memastikan sejauh mana pemanfaatan ruang oleh BTID benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Bali dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya di sela-sela RDP.

Rapat dipimpin langsung oleh Supartha didampingi Sekretaris I Dewa Nyoman Rai dan Wakil Sekretaris Dr. Somvir. Sejumlah anggota pansus turut hadir, di antaranya I Nyoman Budiutama, I Nyoman Oka Antara, I Gede Harja Astawa, dan I Wayan Gunawan. Fokus pembahasan mencakup kesesuaian dokumen KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), legalitas sertifikat lahan, serta kewenangan penerbitan izin di kawasan pesisir dan laut.

Pansus mempertanyakan terbitnya izin yang disebut hanya melalui Dinas Kelautan tanpa rekomendasi kepala daerah. Padahal merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kewenangan tata ruang laut hingga 100 mil berada pada pemerintah provinsi.

Selain itu, pansus juga menyoroti keberadaan sekitar 54 hektare kawasan marina yang dinilai perlu diperjelas peruntukannya. Dalam Perda RTRW Bali, kegiatan di kawasan tersebut disebut hanya untuk kepentingan terbatas seperti perahu kecil, bukan kapal besar atau aktivitas komersial skala luas.

Supartha yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali menyinggung status kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang merupakan kawasan konservasi seluas kurang lebih 1.373,5 hektare. Kawasan ini ditetapkan sebagai hutan tertutup sejak era kolonial 1927 dan secara resmi menjadi Tahura pada 1992–1993.

Menurutnya, aktivitas pembangunan fisik, pemadatan lahan, hingga dugaan industri beton di kawasan tersebut berpotensi melanggar Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia juga menyinggung data terkait 106 sertifikat yang disebut telah terbit di dalam kawasan mangrove Tahura.

“Kalau di kawasan konservasi tidak boleh ada sertifikat, tidak boleh ada pemadatan, tidak boleh ada penebangan mangrove. Ini yang kami uji satu per satu,” tandasnya.

Secara ekologis, kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai disebut sebagai benteng terakhir ekosistem pesisir Bali Selatan. Selain menjadi penahan abrasi dan banjir rob, mangrove juga berfungsi sebagai penyerap karbon biru hingga sekitar 400 ton per hektare.

Supartha memastikan hasil RDP akan dirumuskan dalam rekomendasi resmi. Di antaranya menghentikan dan menertibkan seluruh kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai fungsi kawasan konservasi di Tahura Ngurah Rai, termasuk kegiatan industri, pemadatan lahan, pembangunan fisik, dan aktivitas komersial lainnya sampai dilakukan penataan ulang sesuai regulasi kehutanan, tata ruang, dan lingkungan hidup.

Pansus juga mendorong Pemerintah Provinsi Bali melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan dan bentuk penguasaan lahan yang terindikasi berada di dalam atau bertampalan dengan kawasan Tahura, termasuk penerbitan Sertifikat Hak Milik dan izin usaha.

Selain itu, pansus akan merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk dugaan penguasaan kawasan oleh pihak swasta seperti PT BTID, serta memastikan dilakukan pemulihan ekologis guna mengembalikan fungsi Tahura sebagai penyangga ekosistem pesisir dan aset publik yang dilindungi.

Supartha menegaskan bahwa pengawasan ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan pembangunan di Bali berjalan sesuai hukum, menjaga ruang hidup masyarakat, serta melindungi kawasan konservasi yang menjadi napas Bali Selatan.

Dalam forum tersebut, ia juga menekankan bahwa RDP merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan UU MD3. Ia mengingatkan dasar konstitusional Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Quote