Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta mendorong pembentukan Badan Khusus Pengelolaan Aset Rampasan sebagai salah satu perhatian utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset (PA).
Menurutnya, penguatan tata kelola aset menjadi kunci untuk memastikan tujuan pemulihan kerugian negara dapat tercapai secara optimal.
Kita tahu bahwa setelah harta korupsi atau aset yang diduga hasil tindak pidana disita, itu diurus oleh pihak kejaksaan. Apa yang akhirnya sampai ke badan lelang juga sebenarnya sudah melalui proses yang diatur sejak awal. Karena itu, saya melihat penting adanya badan khusus pengelolaan aset dari perampasan atau pemulihan aset, kata Nyoman, dikutip Sabtu (18/7/2026).
Usulan tersebut disampaikan Nyoman saat RDPU Komisi III DPR RI yang membahas masukan terhadap RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Menurutnya, pengelolaan aset rampasan harus dipersiapkan sejak awal proses penegakan hukum agar tujuan pemulihan kerugian negara dapat berjalan lebih efektif.