Ikuti Kami

I Nyoman Parta Tegaskan Tidak Benar DPR RI Menolak RUU Perampasan Aset

Menurutnya, RUU Perampasan Aset tidak mungkin dibatalkan secara tiba-tiba.

I Nyoman Parta Tegaskan Tidak Benar DPR RI Menolak RUU Perampasan Aset
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, menegaskan kabar yang beredar di media sosial mengenai DPR RI menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang diusulkan Presiden Prabowo tidak benar. 

Menurutnya, RUU Perampasan Aset tidak mungkin dibatalkan secara tiba-tiba karena seluruh proses pembentukannya harus mengikuti mekanisme legislasi yang telah diatur.

"Rancangan undang-undang ini merupakan usul prioritas Prolegnas di DPR RI. Tidak mungkin mekanisme yang telah ditetapkan dalam paripurna dibatalkan secara tiba-tiba. Tidak ada mekanisme seperti itu," kata Parta, dikutip Kamis (16/7/2026).

Nyoman menjelaskan, RUU Perampasan Aset saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas sebagai usulan Komisi III DPR RI. Karena itu, apabila muncul wacana pembatalan, prosesnya juga harus ditempuh melalui mekanisme resmi sesuai tata tertib pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Ini masuk dalam Prolegnas nomor enam, jadi usul dari Komisi III. Jadi kalau ingin membatalkan ada mekanisme paripurnanya kembali, ada rapat Balegnya kembali, kenapa dibatalkan," ucapnya.

Menurut legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut, mekanisme legislasi yang berlaku tidak memungkinkan suatu RUU prioritas dibatalkan secara sepihak tanpa melalui pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) dan persetujuan dalam rapat paripurna DPR RI.

Lebih lanjut, Nyoman menilai RUU Perampasan Aset merupakan regulasi yang sangat dibutuhkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia. 

RUU tersebut menghadirkan pendekatan baru dalam penanganan tindak pidana yang berorientasi pada hasil kejahatan (profit-oriented), termasuk melalui mekanisme non-conviction based (NCB) asset forfeiture yang memungkinkan negara melakukan perampasan aset melalui jalur perdata dengan standar pembuktian yang lebih fleksibel.

"RUU Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan kebutuhan dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia," pungkasnya.

Quote