Ikuti Kami

I Nyoman Parta Dorong Pembentukan Badan Khusus Pengelolaan Aset Rampasan

Penguatan tata kelola aset menjadi kunci untuk memastikan tujuan pemulihan kerugian negara dapat tercapai secara optimal.

I Nyoman Parta Dorong Pembentukan Badan Khusus Pengelolaan Aset Rampasan
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta mendorong pembentukan Badan Khusus Pengelolaan Aset Rampasan sebagai salah satu perhatian utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset (PA). 

Menurutnya, penguatan tata kelola aset menjadi kunci untuk memastikan tujuan pemulihan kerugian negara dapat tercapai secara optimal.

“Kita tahu bahwa setelah harta korupsi atau aset yang diduga hasil tindak pidana disita, itu diurus oleh pihak kejaksaan. Apa yang akhirnya sampai ke badan lelang juga sebenarnya sudah melalui proses yang diatur sejak awal. Karena itu, saya melihat penting adanya badan khusus pengelolaan aset dari perampasan atau pemulihan aset,” kata Nyoman, dikutip Sabtu (18/7/2026).

Usulan tersebut disampaikan Nyoman saat RDPU Komisi III DPR RI yang membahas masukan terhadap RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. 

Menurutnya, pengelolaan aset rampasan harus dipersiapkan sejak awal proses penegakan hukum agar tujuan pemulihan kerugian negara dapat berjalan lebih efektif.

Lebih jauh, legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menilai badan khusus tersebut idealnya tidak hanya bertugas mengelola aset yang telah disita, tetapi juga dilengkapi dengan tim appraisal yang melakukan penilaian terhadap aset sejak tahap awal penyitaan.

“Di dalamnya sudah berisi tim appraisal. Jadi sejak awal berapa aset yang disita itu sudah ditentukan nilainya, bukan ditentukan di akhir. Memang ketika disita sejak awal, jumlah aset itu sudah ditentukan nilainya, sehingga ketika di akhir kita sudah punya gambaran aset itu jumlahnya segitu,” jelasnya.

Menurut Nyoman, mekanisme tersebut akan membuat proses pemulihan aset menjadi lebih akuntabel sekaligus memberikan kepastian mengenai nilai aset yang berhasil diamankan negara. Dengan demikian, negara juga dapat mengukur efektivitas pemulihan kerugian negara secara lebih objektif berdasarkan nilai aset yang telah ditetapkan sejak awal.

Pada kesempatan itu, Nyoman juga menyoroti masih besarnya kesenjangan antara nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dengan hasil lelang aset rampasan. Ia menilai kondisi tersebut menjadi indikator bahwa sistem pengelolaan aset hasil kejahatan masih perlu diperbaiki agar tujuan utama RUU Perampasan Aset benar-benar dapat diwujudkan.

“Kerugiannya dikatakan besar, tetapi hasil lelang asetnya jangankan setengah, bahkan sempat sepersepuluh. Itu yang sering terjadi. Pelakunya terbukti, tetapi target aset yang bisa dikumpulkan tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan,” pungkasnya.

Quote