Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, menegaskan kabar yang beredar di media sosial mengenai DPR RI menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang diusulkan Presiden Prabowo tidak benar.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset tidak mungkin dibatalkan secara tiba-tiba karena seluruh proses pembentukannya harus mengikuti mekanisme legislasi yang telah diatur.
Rancangan undang-undang ini merupakan usul prioritas Prolegnas di DPR RI. Tidak mungkin mekanisme yang telah ditetapkan dalam paripurna dibatalkan secara tiba-tiba. Tidak ada mekanisme seperti itu, kata Parta, dikutip Kamis (16/7/2026).
Nyoman menjelaskan, RUU Perampasan Aset saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas sebagai usulan Komisi III DPR RI. Karena itu, apabila muncul wacana pembatalan, prosesnya juga harus ditempuh melalui mekanisme resmi sesuai tata tertib pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ini masuk dalam Prolegnas nomor enam, jadi usul dari Komisi III. Jadi kalau ingin membatalkan ada mekanisme paripurnanya kembali, ada rapat Balegnya kembali, kenapa dibatalkan, ucapnya.