I Nyoman Parta Tolak Keras PPPK Paruh Waktu Untuk Guru

Penolakan keras dilontarkan terhadap wacana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk guru.
Jum'at, 28 November 2025 07:52 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI, I Nyoman Parta menunjukkan sikap tegas terkait polemik status kepegawaian guru di Indonesia.

Penolakan keras dilontarkan terhadap wacana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk guru.

​Menurut Parta dari seluruh guru harus memiliki posisi dan status yang jelas di mata hukum, yaitu sebagai PPPK.

Baca:GanjarPranowo Tegaskan Marsinah Lebih Layak

​Status ini bukan hanya sekadar opsi, melainkan mandat yang telah diatur tegas dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Baca juga :