Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI, I Nyoman Parta menunjukkan sikap tegas terkait polemik status kepegawaian guru di Indonesia.
Penolakan keras dilontarkan terhadap wacana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk guru.
Menurut Parta dari seluruh guru harus memiliki posisi dan status yang jelas di mata hukum, yaitu sebagai PPPK.
Baca:GanjarPranowo Tegaskan Marsinah Lebih Layak
Status ini bukan hanya sekadar opsi, melainkan mandat yang telah diatur tegas dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).