Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI, I Nyoman Parta menunjukkan sikap tegas terkait polemik status kepegawaian guru di Indonesia.
Penolakan keras dilontarkan terhadap wacana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk guru.
Menurut Parta dari seluruh guru harus memiliki posisi dan status yang jelas di mata hukum, yaitu sebagai PPPK.
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Marsinah Lebih Layak
Status ini bukan hanya sekadar opsi, melainkan mandat yang telah diatur tegas dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pengangkatan guru menjadi PPPK penuh sampai hari ini masih "belum selesai".
Proses yang berlarut-larut ini kemudian memicu munculnya "siasat" dari pihak kementerian.
Siasat tersebut diwujudkan dengan mencoba membuat opsi status guru PPPK paruh waktu.
Konsep ini langsung mendapat kecaman, di mana I Nyoman Parta meminta rencana tersebut untuk dihentikan total.
"Seluruh guru harusnya, harusnya posisi dan statusnya adalah P3K titik sesuai dengan undang-undang," itulah ketegasan yang disampaikan olehnya.
Frasa "P3K titik" menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk status setengah-setengah atau temporer bagi tenaga pendidik.
Anggota dewan ini menilai bahwa Paruh Waktu hanyalah sebuah istilah yang diperhalus. Penghalusan tersebut, menurutnya, adalah untuk menutupi praktik yang sebenarnya: outsourcing guru.
Baca: Ganjar Tegaskan Pemuda Harus Benar-benar Siap
"Tidak ada istilah baru yang sesungguhnya adalah paruh waktu itu adalah penghalusan dari outsourcing," tegas I Nyoman Parta.
Penolakan ini didasari prinsip fundamental bahwa pekerjaan mengajar adalah pekerjaan inti dan strategis bagi negara.
"Guru tidak boleh dioutsourcingkan karena guru pekerjaan mengajar adalah pekerjaan inti," tutupnya.

















































































