Jakarta, Gesuri.id — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Matindas J. Rumambi, meminta Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memberikan penjelasan yang transparan dan terukur terkait temuan 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako yang terindikasi melakukan transaksi judi online (judol).
Temuan mengejutkan ini diperoleh dari hasil pemadanan data Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Angka tersebut melonjak tajam dibandingkan hasil pemadanan tahun 2025 yang mencatat hampir 600 ribu KPM terindikasi judol.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
Dari total hampir 1,5 juta KPM yang terindikasi pada 2026, sebanyak 794.475 KPM di antaranya juga tercatat sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Atas temuan ini, Kemensos memutuskan untuk menangguhkan sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) guna penelusuran dan verifikasi lebih lanjut.
Matindas menilai, lonjakan angka tersebut harus disikapi secara komprehensif dengan melihat hubungan antara program pengentasan kemiskinan dan perilaku sosial masyarakat penerima.
Menurutnya, hal ini menjadi momentum evaluasi serius terhadap tata kelola bansos serta kualitas Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagaimana diamanatkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.
"Penguatan integrasi, akurasi, dan pemutakhiran data sosial-ekonomi nasional menjadi kunci agar bantuan tepat sasaran," tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Ketua DPD PDI Perjuangan Sulawesi Tengah itu menekankan bahwa pengelolaan bansos juga harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Regulasi tersebut mengamanatkan pendataan, verifikasi, validasi, koordinasi, dan pengawasan sebagai bagian krusial dalam penyaluran bansos.
Matindas menegaskan, Komisi VIII DPR RI akan meminta penjelasan resmi dari Mensos dalam Rapat Kerja mendatang mengenai langkah tindak lanjut dari penangguhan sementara bansos untuk 1,49 juta KPM tersebut.
"Kami akan meminta penjelasan Mensos. Diperlukan intervensi yang tepat kepada calon penerima bansos terindikasi judol karena mereka pada dasarnya terdata di zona kemiskinan ekonomi," ujar Matindas.
Ia berpendapat, pemerintah sebaiknya tidak terburu-buru mengambil keputusan final untuk memberhentikan bansos hanya berdasarkan pemadanan data awal. Pemerintah dinilai perlu menyediakan mekanisme verifikasi lapang yang matang agar tidak menimbulkan kesalahan administratif (false positive atau error in persona).
Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda
"Jangan sampai flagging pada sistem keuangan langsung menjadi vonis administratif. Pendekatan edukasi dan verifikasi yang presisi jauh lebih tepat dibanding langsung mencoret penerima," lanjutnya.
Saat ini, Kemensos masih melakukan penelusuran mendalam untuk memastikan status para KPM tersebut. Pemerintah juga membuka kemungkinan adanya potensi rekening penerima bansos yang disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain.
"Kami mendukung penuh pemberantasan judi online dan penyaluran bansos yang tepat sasaran. Namun, pemerintah juga harus melihat persoalan struktural di baliknya. Selain perbaikan data yang menjadi agenda prioritas nasional, pendekatan edukatif kepada penerima bansos harus diutamakan," pungkas Legislator asal Dapil Sulawesi Tengah tersebut.

















































































