I Wayan Sudirta Desak Tindakan Hukum Tegas dan Tanpa Tebang Pilih Terhadap Praktik Pertambangan Ilegal

"Sudah enam tahun kami datang ke Sulawesi Tenggara, dan setiap kali masalahnya tetap sama: tambang dan narkotika."
Jum'at, 10 Oktober 2025 14:02 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan perlunya tindakan hukum yang tegas dan tanpa tebang pilih terhadap praktik pertambangan ilegal yang masih marak terjadi di Provinsi Sulawesi Tenggara. Ia menilai persoalan tambang ilegal dan peredaran narkotika merupakan dua masalah besar yang terus berulang di wilayah tersebut.

Sudah enam tahun kami datang ke Sulawesi Tenggara, dan setiap kali masalahnya tetap sama: tambang dan narkotika. Ini menandakan penanganannya belum tuntas. Kami berharap di bawah kepemimpinan Kapolda dan Kajati yang baru, ada tindakan yang lebih berani dan tegas, kata Wayan dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (8/10/2025).

Wayan menyoroti lemahnya penindakan terhadap pelaku tambang ilegal. Berdasarkan laporan yang diterima, baru 25 perusahaan yang telah dicabut izinnya atau dikenai sanksi, padahal Presiden RI sebelumnya menyebut terdapat lebih dari seribu tambang ilegal di Indonesia dengan potensi kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Kalau di Sulawesi Tenggara baru 25 perusahaan, berarti kita belum bekerja maksimal. Angka itu tidak sebanding jika dibandingkan dengan skala nasional. Artinya, masih banyak yang belum tersentuh penegakan hukum, tegas politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Ia memastikan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mengawal persoalan tambang ilegal melalui Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum Sumber Daya Alam. Menurutnya, Panja ini dapat turun langsung untuk meninjau perusahaan-perusahaan yang telah disanksi, sekaligus memastikan tidak ada praktik main mata yang memungkinkan perusahaan bermasalah kembali beroperasi.

Baca juga :