Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan perlunya tindakan hukum yang tegas dan tanpa tebang pilih terhadap praktik pertambangan ilegal yang masih marak terjadi di Provinsi Sulawesi Tenggara. Ia menilai persoalan tambang ilegal dan peredaran narkotika merupakan dua masalah besar yang terus berulang di wilayah tersebut.
“Sudah enam tahun kami datang ke Sulawesi Tenggara, dan setiap kali masalahnya tetap sama: tambang dan narkotika. Ini menandakan penanganannya belum tuntas. Kami berharap di bawah kepemimpinan Kapolda dan Kajati yang baru, ada tindakan yang lebih berani dan tegas,” kata Wayan dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (8/10/2025).
Wayan menyoroti lemahnya penindakan terhadap pelaku tambang ilegal. Berdasarkan laporan yang diterima, baru 25 perusahaan yang telah dicabut izinnya atau dikenai sanksi, padahal Presiden RI sebelumnya menyebut terdapat lebih dari seribu tambang ilegal di Indonesia dengan potensi kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
“Kalau di Sulawesi Tenggara baru 25 perusahaan, berarti kita belum bekerja maksimal. Angka itu tidak sebanding jika dibandingkan dengan skala nasional. Artinya, masih banyak yang belum tersentuh penegakan hukum,” tegas politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Ia memastikan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mengawal persoalan tambang ilegal melalui Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum Sumber Daya Alam. Menurutnya, Panja ini dapat turun langsung untuk meninjau perusahaan-perusahaan yang telah disanksi, sekaligus memastikan tidak ada praktik “main mata” yang memungkinkan perusahaan bermasalah kembali beroperasi.
“Kami akan pastikan yang sudah ditutup tetap ditutup. Jangan sampai satu per satu hidup lagi tanpa alasan yang jelas. Jika nanti kami datang lagi dan keadaannya masih sama, berarti ada yang tidak beres,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wayan menilai keberadaan tambang ilegal hampir mustahil tanpa adanya dukungan dari pihak-pihak tertentu. Karena itu, aparat penegak hukum diminta berani menindak oknum yang menjadi pelindung kegiatan ilegal tersebut.
“Tambang ilegal tidak bisa berjalan tanpa backing. Dan backing-nya sering kali bukan orang sembarangan. Kalau ingin benar-benar memberantas tambang ilegal, maka keberanian menindak oknum itulah kuncinya,” ucapnya.
Selain itu, Wayan mengingatkan bahwa eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan akan menimbulkan dampak panjang bagi generasi mendatang. Ia mencontohkan kebijakan Tiongkok yang menahan sebagian besar cadangan tambangnya demi keberlanjutan masa depan.
“Mereka punya cadangan tambang untuk seratus tahun, tapi tetap ditahan demi kepentingan jangka panjang. Sementara kita terus menggali tanpa memikirkan keberlanjutan,” jelasnya.
Wayan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa praktik tambang ilegal tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Tambang legal masih dapat diterima karena berkontribusi pada APBN, tetapi tambang ilegal sama sekali tidak bisa ditoleransi. Selain merugikan negara, juga merusak moral hukum dan menghancurkan lingkungan,” pungkasnya.