Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI I Wayan Sudirta mengatakan asas resiprokal berupa prinsip timbal balik atas legalitas pengisian jabatan oleh anggota Polri/TNI dalam lingkup aparatur sipil negara (ASN) telah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Hal itu guna menjaga keseimbangan dan kesinambungan dalam pengisian jabatan sesuai dengan tujuan transformasi ASN.
Demikian disampaikan I Wayan Sudirta dalam sidang lanjutan Pengujian Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Sidang kelima untuk Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (15/9/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
I Wayan menjelaskan selain prinsip timbal balik tersebut, terdapat sistem merit sebagaimana termuat dalam Pasal 1 angka 15 UU 20/2023. Sistem merit merupakan penyelenggaraan sistem ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi, yakni sebuah sistem politik organisasi yang menempatkan kekuasaan dan posisi diberikan berdasarkan kemampuan, prestasi, dan kinerja individu dan bukan berdasarkan atas kekayaan, kelas sosial, atau latar belakang dari keluarga yang bersangkutan.