Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, menilai merosotnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 ke skor 34 sebagai alarm keras bagi agenda reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi di Tanah Air.
“Ini peringatan serius. Instrumen pemberantasan korupsi yang ada saat ini belum mampu membendung praktik lancung yang sudah merambah berbagai lini,” kata Parta, Jumat (13/2/2026).
Penilaian tersebut merujuk pada laporan terbaru Transparency International Indonesia (TII) yang menyebutkan IPK atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia tahun 2025 merosot tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 37. Dalam laporan yang dirilis pekan ini, TII menilai turunnya skor IPK mencerminkan melemahnya efektivitas penegakan hukum, rendahnya transparansi tata kelola anggaran, serta belum optimalnya sistem pengawasan publik.
Skor 34 menempatkan Indonesia dalam kategori negara dengan tingkat persepsi korupsi yang masih mengkhawatirkan, sekaligus menjadi sinyal serius bagi stabilitas tata kelola pemerintahan.
Parta menyebut praktik korupsi kini tak lagi bersifat sporadis, melainkan sistemik, mulai dari tingkat desa hingga nasional, bahkan menyentuh institusi peradilan dan kementerian strategis seperti Kementerian Agama. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya langkah reformis dan struktural yang lebih menyeluruh.
Ia juga menyoroti keterbatasan kewenangan DPR dalam mengawasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pasca putusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 35/PUU-XI/2013 yang menghapus kewenangan legislatif dalam membahas anggaran hingga satuan 3, rincian program dan alokasi pagu per program. Sejak putusan itu, DPR hanya menerima dokumen anggaran dalam format global tanpa detail komponen harga satuan.
Menurut politikus PDI Perjuangan tersebut, pembatasan itu menyulitkan parlemen melakukan pengawasan teknis secara mendalam. Ia mencontohkan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan pendidikan yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
“Jika DPR masih memiliki kewenangan mengawasi hingga satuan 3, potensi penyimpangan harga satuan bisa dideteksi lebih awal,” ujarnya.
Penurunan skor IPK 2025 dinilai berpotensi berdampak luas, tidak hanya pada persepsi publik terhadap integritas institusi negara, tetapi juga terhadap iklim investasi dan kepercayaan pasar global. Dalam konteks ekonomi yang menghadapi tekanan eksternal, kredibilitas tata kelola menjadi faktor krusial dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan.
Analis tata kelola menilai, tanpa penguatan independensi lembaga penegak hukum, transparansi anggaran, serta reformasi birokrasi yang konsisten, tren penurunan IPK berisiko berlanjut. Skor 34 bukan sekadar angka statistik, melainkan cerminan tantangan struktural yang harus segera dijawab pemerintah dan parlemen melalui kebijakan yang lebih progresif dan akuntabel.

















































































