Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, meminta skema pembiayaan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dikawal secara ketat agar tidak menimbulkan persoalan fiskal di kemudian hari.
Jaminan pemerintah tidak menghapus risiko ekonomi. Risiko tersebut justru berpotensi berpindah dari neraca perbankan ke keuangan publik, kata Ida, Selasa (25/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Ida menyoroti mekanisme pembayaran angsuran pembiayaan KDMP yang memungkinkan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk koperasi kelurahan, serta Dana Desa untuk koperasi desa.
Dalam skema tersebut, pembiayaan KDMP memiliki plafon hingga Rp3 miliar per unit, bunga 6 persen, dan tenor maksimal 72 bulan. Menurut Ida, skema tersebut perlu diawasi agar jaminan pemerintah tidak justru menggeser risiko pembiayaan kepada keuangan publik.
Ia menilai keberadaan jaminan pemerintah terhadap pembiayaan KDMP tidak boleh dimaknai sebagai pengganti kelayakan bisnis koperasi. Jaminan memang dapat memberikan kepastian bagi perbankan, tetapi tidak serta-merta menghilangkan risiko ekonomi.