Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, meminta skema pembiayaan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dikawal secara ketat agar tidak menimbulkan persoalan fiskal di kemudian hari.
“Jaminan pemerintah tidak menghapus risiko ekonomi. Risiko tersebut justru berpotensi berpindah dari neraca perbankan ke keuangan publik,” kata Ida, Selasa (25/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Ida menyoroti mekanisme pembayaran angsuran pembiayaan KDMP yang memungkinkan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk koperasi kelurahan, serta Dana Desa untuk koperasi desa.
Dalam skema tersebut, pembiayaan KDMP memiliki plafon hingga Rp3 miliar per unit, bunga 6 persen, dan tenor maksimal 72 bulan. Menurut Ida, skema tersebut perlu diawasi agar jaminan pemerintah tidak justru menggeser risiko pembiayaan kepada keuangan publik.
Ia menilai keberadaan jaminan pemerintah terhadap pembiayaan KDMP tidak boleh dimaknai sebagai pengganti kelayakan bisnis koperasi. Jaminan memang dapat memberikan kepastian bagi perbankan, tetapi tidak serta-merta menghilangkan risiko ekonomi.
Menurut Ida, persoalan utama bukan hanya memastikan Himbara tetap aman dalam menyalurkan pembiayaan, tetapi juga memastikan koperasi benar-benar memiliki kemampuan menghasilkan arus kas untuk membayar kewajibannya.
Sebab, apabila koperasi tidak mampu menghasilkan keuntungan sementara cicilan tetap harus dibayarkan melalui Dana Desa, DAU, atau DBH, ruang fiskal yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dapat ikut tergerus.
“Koperasi desa harus dibangun untuk menghasilkan keuntungan bagi masyarakat, bukan untuk menghasilkan utang yang akhirnya dibayar masyarakat. Kalau usaha koperasi sehat, biarkan omzet dan keuntungannya yang membayar cicilan. Jangan Dana Desa dikorbankan untuk menutup kegagalan bisnis,” tegasnya.
Ida menekankan, penguatan KDMP seharusnya berangkat dari semangat membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa. Koperasi harus memiliki model bisnis yang jelas, pasar yang nyata, tata kelola yang baik, serta kemampuan menghasilkan keuntungan bagi anggota.
Karena itu, pemerintah diminta tidak menjadikan jaminan negara sebagai substitusi atas penilaian kelayakan usaha. Menurut Ida, setiap koperasi yang memperoleh pembiayaan harus terlebih dahulu dipastikan memiliki prospek bisnis dan kemampuan membayar.
“Pemerintah harus memastikan bahwa koperasi yang mendapatkan pembiayaan memang memiliki prospek usaha dan kemampuan membayar. Jangan sampai pembiayaan diberikan hanya karena ada jaminan pemerintah,” ujarnya.
Ida juga meminta pemerintah memastikan sumber utama pembayaran cicilan KDMP berasal dari omzet dan keuntungan riil koperasi, bukan dari APBN, DAU, DBH, maupun Dana Desa.
Menurutnya, mekanisme pengawasan dan sistem peringatan dini juga perlu disiapkan sejak awal untuk mengantisipasi potensi gagal bayar. Pemerintah dan perbankan harus dapat mendeteksi penurunan kinerja usaha sebelum persoalan berkembang menjadi beban fiskal.
“Jangan menunggu koperasi gagal bayar baru pemerintah bertindak. Harus ada sistem peringatan dini yang bisa membaca penurunan omzet, arus kas, dan kemampuan pembayaran koperasi sejak awal,” pungkasnya.

















































































