Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan mengingatkan pemerintah agar tidak menyeragamkan model bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) karena karakteristik dan potensi ekonomi setiap daerah berbeda.
“Kalau misalnya digeneralisir semua jadi off-taker, off-takernya apa? Misalnya di Papua apa? Di Kalimantan apa? Kalau enggak gitu bahaya loh ke depan,” ujar Kesuma Kelakan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (28/8/2026).
Menurut Kesuma Kelakan, pengembangan KDKMP harus terlebih dahulu didasarkan pada pemetaan potensi ekonomi serta kapasitas produksi masing-masing wilayah.
Ia menilai, sebelum KDKMP menjalankan fungsi sebagai off-taker atau pembeli hasil produksi masyarakat, pemerintah perlu melakukan feasibility study (FS) di setiap daerah.
Kajian tersebut diperlukan untuk mengetahui komoditas unggulan, kapasitas produksi, kebutuhan pasar, hingga prospek bisnis koperasi.
“Antara di desa di Kalimantan, di Papua, di Maluku, itu kan harus di-assessment, dihitung potensi dan kapasitas terpasangnya. Nah baru kita bisa tahu di sini akan untung atau tidak,” jelasnya.
Menurut Kesuma Kelakan, fungsi off-taker tidak berhenti pada aktivitas membeli produk masyarakat. KDKMP juga harus memiliki kemampuan menciptakan akses pasar bagi produk yang dihasilkan.
Karena itu, diperlukan modal untuk membeli hasil produksi masyarakat sekaligus membangun kerja sama antardesa maupun antarkoperasi agar produk tersebut dapat diserap oleh pasar yang membutuhkan.
“Kalau off-taker dia akan membeli barang dari masyarakat. Nah yang harus dipikirkan kan mesti harus ada dana untuk membeli barang masyarakat, produksi masyarakat, kemudian setelah itu dia akan mencarikan pasar,” katanya.
Ia menegaskan, perbedaan potensi wilayah harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan model usaha KDKMP.
Menurutnya, potensi ekonomi Bali tentu berbeda dengan Jawa, Kalimantan, maupun Papua. Karena itu, pemerintah bersama kementerian terkait perlu melakukan assessment terhadap kapasitas ekonomi di setiap daerah.
“Kalau top-down begitu diseragamkan enggak bisa, kan berbeda kok. Di Bali beda, di Jawa beda, di Papua beda,” tegasnya.
Selain model bisnis, Kesuma Kelakan juga menyoroti keberlanjutan usaha KDKMP setelah dukungan pemerintah berakhir.
Ia mengingatkan agar target kemandirian koperasi tidak sekadar ditentukan berdasarkan batas waktu, melainkan harus disertai dengan indikator yang jelas.
Menurutnya, pemerintah perlu memperjelas konsep step in–step out, yakni kapan pemerintah masuk memberikan dukungan dan kapan pemerintah mulai menarik dukungannya setelah koperasi dinilai mampu berdiri secara mandiri.
“Sekarang ini kapan step in-nya pemerintah masuk melalui Agrinas, kemudian kapan step out-nya keluar, ini harus ada indikator. Jangan dibikin target,” ujarnya.
Kesuma Kelakan menilai, kemampuan setiap KDKMP untuk mencapai kemandirian tidak mungkin sama. Ada koperasi yang mungkin sudah mampu mandiri dalam satu tahun, sementara koperasi lainnya membutuhkan waktu lebih lama.
Karena itu, apabila target waktu ditetapkan secara seragam tanpa memperhitungkan kemampuan bisnis masing-masing koperasi, hal tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Bisa saja satu tahun sudah ada koperasi yang mandiri, bisa saja. Dua tahun bisa saja, tiga tahun daerah. Nah tapi kalau misalnya dikasih dua tahun di target, kemudian koperasi hari ini tidak berdaya, siapa yang tanggung jawab? Masa anggota koperasi menanggung beban hutang dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dukungan pemerintah yang bersumber dari dana desa tidak dapat menjadi sandaran permanen bagi KDKMP.
Keberlanjutan usaha, menurutnya, harus dibangun berdasarkan kemampuan bisnis dan potensi ekonomi koperasi itu sendiri.
“Kalau sekarang kan dibiaya oleh dana desa. Sampai kapan mampu? Ini kalau untung sih enggak masalah,” katanya.
Selain fungsi sebagai off-taker, Kesuma Kelakan turut menyoroti rencana peran KDKMP dalam penyaluran barang bersubsidi, khususnya LPG 3 kilogram.
Ia meminta pemerintah memperjelas posisi KDKMP dalam rantai distribusi LPG 3 kilogram.
Berdasarkan pemaparan Kementerian Koperasi yang diterimanya, KDKMP salah satunya ditempatkan sebagai outlet LPG 3 kilogram. Namun, menurutnya, posisi tersebut perlu dikaji kembali karena KDKMP memiliki kedekatan dengan masyarakat desa dan dinilai lebih mengetahui kebutuhan warga di wilayahnya.
“Kalau outlet kan dia hanya di bawah pangkalan. Kalau outlet sama dengan toko-toko di kelontong dan lain sebagainya. Semestinya dia klasifikasinya ditingkatkan, tidak sebagai outlet, tetapi sebagai pangkalan, karena dia tahu persis siapa yang membutuhkan di desa itu,” jelasnya.
Karena itu, ia mendorong adanya koordinasi antara Kementerian Koperasi dan Pertamina untuk memperjelas fungsi serta kewenangan KDKMP dalam distribusi LPG 3 kilogram.
“Nah oleh karena itu, mesti ada koordinasi antara Kementerian Koperasi, kemudian dengan Pertamina melalui PT Tiaga Pertamina itu. Sehingga jangan hanya sebatas menjadi outlet, ini harus jelas,” pungkasnya.

















































































