Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto, meminta Kementerian Koperasi (Kemenkop) segera memperjelas fungsi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) agar tidak beroperasi sebagai pengecer yang berhadapan langsung dengan warung kelontong dan UMKM di desa.
Menurutnya, KDKMP seharusnya difungsikan sebagai pedagang besar atau semi-pedagang besar yang mendistribusikan barang kepada pelaku usaha kecil sehingga tidak mematikan ekonomi desa.
"KDKMP itu enggak boleh membunuh ekonomi desa dan swasta. Karena kita ekonomi Pancasila. Kalau saya lihat, itu lebih baik difungsikan sebagai wholesale pedagang besar atau semi-wholesale, dia yang mendistribusikan ke ekonomi di desa itu," kata Darmadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Minggu (19/7/2026).
Darmadi menjelaskan, dengan fasilitas ruang usaha yang besar serta armada distribusi yang telah tersedia, KDKMP seharusnya menjadi simpul logistik bagi UMKM di desa, bukan menjadi pesaing langsung yang menjual barang kepada masyarakat.
"Jangan seperti sekarang ini, dia berfungsi sebagai pengecer, jualan ke masyarakat langsung, itu salah," ujarnya.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan, apabila fungsi tersebut tidak segera diluruskan, KDKMP berpotensi mematikan toko-toko kelontong dan melemahkan perekonomian masyarakat desa. Ia juga mengungkapkan hingga kini belum ada penjelasan mengenai bentuk kompensasi apabila dampak tersebut benar-benar terjadi.
Ia menilai Kementerian Koperasi sebagai pengawas dan pembina KDKMP harus segera melakukan analisis, verifikasi, dan penghitungan terhadap dampak model bisnis koperasi tersebut di lapangan.
"Itu yang kita minta kepada Kementerian Koperasi untuk menjalankan fungsi itu," ucapnya.
Darmadi juga menyebut aturan turunan mengenai KDKMP hingga kini belum mengatur secara tegas apakah koperasi tersebut berfungsi sebagai pengecer atau pedagang besar. Menurutnya, kejelasan fungsi menjadi penting agar keberadaan KDKMP benar-benar memperkuat ekonomi desa.
"Tidak ada bahwa dia berfungsi sebagai pengecer atau pedagang besar, tidak ada. Jadi itu yang kita minta kejelasan. Kan ini belum clear, ini KDKMP. Buat apa dia berdiri kalau dia membunuh ekonomi desa di sana? Sedangkan UMKM itu sangat membantu," tegasnya.
Terkait potensi persaingan usaha yang tidak sehat akibat KDKMP memperoleh subsidi dan akses distribusi dari negara, sementara warung kelontong tidak mendapat perlakuan serupa, Darmadi mengatakan persoalan tersebut telah beberapa kali dibahas Komisi VI DPR RI bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Kita sudah sering membahas bahwa ini akan menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Sudah kita sampaikan ke KPPU," ujarnya, meski ia mengakui KPPU kerap bersikap hati-hati karena berhadapan dengan sesama institusi pemerintah.
Lebih lanjut, Darmadi memastikan Komisi VI DPR RI akan terus mengawal pengaturan fungsi KDKMP, termasuk mendorong agar ketentuan tersebut dimasukkan dalam revisi undang-undang di bidang perkoperasian.
"Iya, kita mendorong dan tentu mengawasi mereka. Nanti kita masukkan di revisi undang-undang yang baru, kita coba," ungkapnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi (Simkopdes) Kementerian Koperasi per 9 Juli 2026, KDKMP secara nasional telah mencatat total transaksi sebesar Rp56,57 miliar dari 53.233 aktivitas perdagangan.
Pemerintah memprioritaskan KDKMP mengelola unit usaha strategis, mulai dari gerai kebutuhan pokok, layanan apotek dan klinik sederhana, layanan keuangan mikro, hingga pergudangan dan logistik, sekaligus menjadi penyerap (offtaker) hasil pertanian, perikanan, dan produk UMKM.
Meski demikian, kekhawatiran pelaku usaha kecil masih bermunculan. Sejumlah pemilik warung kelontong menilai kehadiran KDKMP berpotensi memangkas rantai distribusi dan menjual barang dengan harga lebih rendah. Di sisi lain, sejumlah pemerintah daerah menegaskan tujuan pembentukan KDKMP bukan untuk menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, melainkan memperkuat ekosistem ekonomi desa.
Perbedaan persepsi tersebut menjadi alasan Komisi VI DPR RI mendesak Kementerian Koperasi segera memperjelas fungsi dan batasan operasional KDKMP agar tidak merugikan pelaku UMKM yang telah lebih dahulu menjalankan usaha di desa.

















































































