Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan sisa kuota internet merupakan hak konsumen yang memiliki nilai ekonomi dan wajib mendapatkan perlindungan hukum.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan pengguna layanan telekomunikasi sekaligus mendorong terciptanya praktik usaha yang lebih adil dan transparan.
Kuota internet yang sudah dibayar adalah hak konsumen, bukan keuntungan sepihak operator. Putusan Mahkamah Konstitusi harus menjadi momentum memperkuat perlindungan konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil, kata Ida, dikutip Senin (27/7/2026).
Ida menilai selama ini masih banyak konsumen yang kehilangan sisa kuota internet yang telah dibayar hanya karena masa aktif layanan berakhir. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan perlunya pembenahan sistem layanan agar hak-hak konsumen tetap terlindungi.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat X itu berharap para pelaku usaha telekomunikasi dapat menyesuaikan model bisnisnya dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, serta keseimbangan hak dan kewajiban antara penyedia layanan dan konsumen.