Ikuti Kami

Soal Status Hutan, Alex Indra Lukman Fasilitasi Aspirasi Pemkab Mentawai

"Sekarang dengan pertumbuhan manusia yang sedemikian pesat, tentu kemudian sudah mulai memasuki kawasan hutan."

Soal Status Hutan, Alex Indra Lukman Fasilitasi Aspirasi Pemkab Mentawai
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Sumatera Barat, Alex Indra Lukman.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Sumatera Barat, Alex Indra Lukman, memfasilitasi penyampaian aspirasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Mentawai kepada Komisi IV DPR RI terkait persoalan status kawasan hutan yang dinilai berkaitan dengan kebutuhan pembangunan daerah. 

“Pada saat itu kan ada bantuan untuk itu. Tetapi sekarang dengan pertumbuhan manusia yang sedemikian pesat, tentu kemudian sudah mulai memasuki kawasan hutan,” ujar Alex, dikutip Sabtu (26/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, rombongan Pemkab Kepulauan Mentawai dipimpin langsung oleh Bupati Kepulauan Mentawai Rinto bersama Ketua dan Wakil Ketua serta anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai. Mereka menyampaikan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan status dan penataan kawasan hutan di wilayah Kepulauan Mentawai.

Alex mengatakan, penyampaian aspirasi tersebut menjadi bagian dari upaya membuka ruang dialog antara pemerintah daerah dengan Komisi IV DPR RI. Menurutnya, persoalan status kawasan hutan perlu mendapatkan perhatian karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Ia menjelaskan, Kabupaten Kepulauan Mentawai memiliki karakteristik wilayah berupa gugusan kepulauan yang memiliki kawasan hutan dan lingkungan yang perlu dijaga. Alex menyebut Mentawai telah ditetapkan UNESCO sebagai paru-paru dunia pada 1984.

Namun, seiring dengan perkembangan jumlah penduduk dan status administrasi daerah, kebutuhan terhadap lahan untuk berbagai kepentingan pembangunan juga semakin meningkat. Mentawai yang sebelumnya hanya berstatus sebagai sebuah kecamatan kini telah berkembang menjadi kabupaten definitif dengan 10 kecamatan.

“Oleh karena itu butuh pembukaan kawasan hutan untuk menjadi pemukiman, untuk pertanian, untuk ekonomi masyarakat, untuk infrastruktur dan lain sebagainya,” jelas Alex, anggota DPR-RI Dapil Sumbar periode 2024-2029 ini.

Menurut Alex, perkembangan wilayah tersebut membawa konsekuensi terhadap kebutuhan ruang. Pemerintah daerah membutuhkan kepastian mengenai pemanfaatan ruang agar pembangunan permukiman, pertanian, infrastruktur, serta kegiatan ekonomi masyarakat dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, status kawasan hutan menjadi salah satu kendala yang dihadapi Pemkab Kepulauan Mentawai dalam merealisasikan sejumlah kebutuhan pembangunan. Karena itu, aspirasi pemerintah daerah tersebut perlu dibahas bersama dengan pihak terkait untuk mencari solusi yang tetap memperhatikan aspek pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Kedatangan jajaran Pemkab Kepulauan Mentawai tersebut diterima langsung oleh Alex Indra Lukman untuk selanjutnya membuka ruang dialog bersama Komisi IV DPR RI. Komisi yang membidangi antara lain sektor pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, serta lingkungan hidup tersebut saat ini diketuai oleh Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto.

Alex menuturkan, persoalan yang disampaikan Pemkab Mentawai tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan pembukaan kawasan hutan, tetapi juga menyangkut kepastian ruang bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan.

Menurut dia, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan kajian lebih lanjut agar kebijakan yang diambil dapat memberikan kepastian bagi pembangunan daerah sekaligus tetap mempertahankan fungsi kawasan hutan dan kelestarian lingkungan di Mentawai.

“Dan tadi sudah disepakati untuk kemudian kita kaji dan kita tindaklanjuti,” tutup Alex, yang juga pernah menjadi anggota DPR-RI periode 2014-2019.

Dalam pertemuan itu, rombongan Pemkab Kepulauan Mentawai juga mengungkapkan sejumlah kebutuhan pembangunan daerah. Aspirasi yang disampaikan mencakup persoalan status dan penataan kawasan hutan, kepastian ruang, kebutuhan pembangunan infrastruktur, serta pengembangan sektor yang berkaitan dengan perekonomian masyarakat.

Alex menegaskan, aspirasi dari pemerintah daerah tersebut akan menjadi bahan untuk pembahasan lebih lanjut di Komisi IV DPR RI. Dengan adanya dialog antara pemerintah daerah dan DPR, persoalan status kawasan hutan di Mentawai diharapkan dapat dikaji secara lebih menyeluruh dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, pembangunan daerah, serta keberlanjutan lingkungan.

Sebagai daerah kepulauan dengan karakteristik wilayah dan kawasan hutan yang luas, Mentawai menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan kebutuhan pembangunan dengan upaya menjaga kelestarian alam. Karena itu, pembahasan mengenai kepastian status dan pemanfaatan ruang menjadi salah satu hal penting dalam mendukung pembangunan daerah dalam jangka panjang.

Quote