Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan sisa kuota internet merupakan hak konsumen yang memiliki nilai ekonomi dan wajib mendapatkan perlindungan hukum.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan pengguna layanan telekomunikasi sekaligus mendorong terciptanya praktik usaha yang lebih adil dan transparan.
“Kuota internet yang sudah dibayar adalah hak konsumen, bukan keuntungan sepihak operator. Putusan Mahkamah Konstitusi harus menjadi momentum memperkuat perlindungan konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil,” kata Ida, dikutip Senin (27/7/2026).
Ida menilai selama ini masih banyak konsumen yang kehilangan sisa kuota internet yang telah dibayar hanya karena masa aktif layanan berakhir. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan perlunya pembenahan sistem layanan agar hak-hak konsumen tetap terlindungi.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat X itu berharap para pelaku usaha telekomunikasi dapat menyesuaikan model bisnisnya dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, serta keseimbangan hak dan kewajiban antara penyedia layanan dan konsumen.
“Kami berharap pemerintah dan regulator mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan skema layanan yang memberikan pilihan bagi konsumen untuk tetap memanfaatkan sisa kuota yang telah dibeli secara transparan dan adil,” tegasnya.
Selain mendorong perubahan kebijakan di tingkat operator, Ida juga meminta pemerintah bersama regulator melakukan pengawasan secara ketat terhadap implementasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut agar pelaksanaannya benar-benar berpihak kepada masyarakat sebagai pengguna jasa telekomunikasi.
“Hal ini penting, untuk memastikan, tidak ada celah bagi praktik bisnis baru, yang justru merugikan konsumen,” pungkasnya.

















































































