Ida Tegaskan Revitalisasi Monas Harus Izin Setneg

Hal ini mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI.
Rabu, 22 Januari 2020 17:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmuda meminta Pemprov DKI menghentikan proses revitalisasi kawasan Monas untuk sementara waktu.

Hal ini mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu kota.

Baca:Pandapotan Temukan Kejanggalan Proyek RevitalisasiMonas

Dalam aturan itu, dijelaskan setiap perubahan tata letak atau tata ruang Monas harus mendapat izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Baca juga :