Ikuti Kami

Ida Tegaskan Revitalisasi Monas Harus Izin Setneg

Hal ini mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI.

Ida Tegaskan Revitalisasi Monas Harus Izin Setneg
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmuda.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmuda meminta Pemprov DKI menghentikan proses revitalisasi kawasan Monas untuk sementara waktu.

Hal ini mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu kota.

Baca: Pandapotan Temukan Kejanggalan Proyek Revitalisasi Monas

Dalam aturan itu, dijelaskan setiap perubahan tata letak atau tata ruang Monas harus mendapat izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Saya minta revitalisasi Monas dihentikan sementara sampai dengan ditemukannya aturan yang berlaku," kata Ida di ruang rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/1)

"Mau ada Keppres, Pergub, Perda selagi Keppres belum direvisi ya ini harus ditaati, dong. Jangan ada kegiatan dulu. Kalau Pemda saja melanggar [aturan] bagaimana masyarakat?" imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Asisten Pembangunan DKI Jakarta Yuzmada Faisal mengaku belum mengantongi surat resmi untuk merevitalisasi kawasan Monas.

Meski demikian, dia mengatakan pihak perwakilan Mensesneg sudah tergabung dalam panitia sayembara desain yang dibentuk Pemprov DKI.

"Ini merupakan representasi dari pemerintah pusat," ujarnya.

Namun, Ida Mahmudah menolak pernyataan Yusmada secara tegas. Menurutnya, Pemprov DKI seharusnya menyetop semua kegiatan revitalisasi sementara sampai ada bukti surat izin resmi dari pemerintah pusat.

Dia juga menuding sikap Pemprov DKI yang terburu-buru dalam menebang pohon dan memasang perkerasan di sisi selatan Monas karena mengejar penyelenggaraan balap mobil Formula E.

"Apa salahnya sih Bapak ngejar aturan ini? Apa yang bikin begitu kebelet Monas harus betul-betul bagus? Kan katanya bukan karena Formula E toh? Jangan lakukan kegiatan deh, apak cari aja dulu aturannya," ucap politisi PDI Perjuangan tersebut.

Proyek revitalisasi kawasan Monas yang dilaksanakan Pemprov DKI menjadi sorotan masyarakat. Selain dikritik karena menebang 190 pohon, pekerjaan konstruksi ternyata molor dari waktu yang ditetapkan.

Baca: Prasetyo Tekankan Revitalisasi Monas Bukan Tebang Pohon

Berdasarkan situs lpse.jakarta.go.id, kegiatan tersebut di bawah pengawasan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI dengan judul lelang "Pelaksanaan Konstruksi Penataan Kawasan Monas."

Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp 71,3 miliar yang berasal dari APBD DKI 2019. Pengumuman pascakualifikasi lelang dimulai 11 Oktober 2019. Setelah melalui proses, Pemprov DKI menetapkan PT Bahana Prima Nusantara sebagai pemenang lelang dengan nilai Rp64,1 miliar.

Quote