Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Ima Mahdiah, mengecam keras dugaan pungutan liar (pungli) yang menyasar sebuah rumah belajar di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintah.
Kami memandang serius dugaan pungli ini karena apapun nominalnya, pungutan liar oleh aparat adalah penyalahgunaan wewenang yang merusak kepercayaan publik, apalagi sasarannya rumah belajar yang berkontribusi bagi pendidikan anak-anak. Yang penting sanksinya memberi efek jera dan menjadi sinyal tegas bahwa tidak ada toleransi bagi praktik semacam ini,* kata Ima Mahdiah, Senin (13/7/2026).
Ima menilai setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat harus diproses secara tegas agar tidak merusak kredibilitas institusi pemerintah. Ia menegaskan praktik pungli tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun, terlebih jika menyasar lembaga yang bergerak di bidang pendidikan.
Terkait status operasional rumah belajar tersebut, Ima menjelaskan bahwa lembaga bimbingan belajar pada prinsipnya memang perlu memenuhi ketentuan administrasi sesuai peraturan yang berlaku.
Terkait perizinan, benar bahwa bimbel dikategorikan sebagai satuan pendidikan nonformal idealnya memiliki izin operasional yang di Jakarta diurus melalui PTSP dengan rekomendasi Dinas Pendidikan, ditambah NIB melalui OSS, ujarnya.