Ikuti Kami

Ima Mahdiah Minta Sanksi Tegas Pungli di Sebuah Rumah Belajar di Cilincing, Jakarta Utara

Ima: Yang penting sanksinya memberi efek jera dan menjadi sinyal tegas bahwa tidak ada toleransi bagi praktik semacam ini.

Ima Mahdiah Minta Sanksi Tegas Pungli di Sebuah Rumah Belajar di Cilincing, Jakarta Utara
Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Ima Mahdiah.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Ima Mahdiah, mengecam keras dugaan pungutan liar (pungli) yang menyasar sebuah rumah belajar di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintah.

"Kami memandang serius dugaan pungli ini karena apapun nominalnya, pungutan liar oleh aparat adalah penyalahgunaan wewenang yang merusak kepercayaan publik, apalagi sasarannya rumah belajar yang berkontribusi bagi pendidikan anak-anak. Yang penting sanksinya memberi efek jera dan menjadi sinyal tegas bahwa tidak ada toleransi bagi praktik semacam ini,"* kata Ima Mahdiah, Senin (13/7/2026).

Ima menilai setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat harus diproses secara tegas agar tidak merusak kredibilitas institusi pemerintah. Ia menegaskan praktik pungli tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun, terlebih jika menyasar lembaga yang bergerak di bidang pendidikan.

Terkait status operasional rumah belajar tersebut, Ima menjelaskan bahwa lembaga bimbingan belajar pada prinsipnya memang perlu memenuhi ketentuan administrasi sesuai peraturan yang berlaku.

"Terkait perizinan, benar bahwa bimbel dikategorikan sebagai satuan pendidikan nonformal idealnya memiliki izin operasional yang di Jakarta diurus melalui PTSP dengan rekomendasi Dinas Pendidikan, ditambah NIB melalui OSS," ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa persoalan perizinan tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan pungutan di luar mekanisme resmi. Menurutnya, rumah belajar berbasis komunitas semestinya mendapatkan pembinaan agar dapat melengkapi legalitasnya, bukan menjadi sasaran tindakan yang merugikan.

"Namun rumah belajar berbasis komunitas berbeda konteksnya dengan bimbel komersial, sehingga pendekatan yang tepat adalah pembinaan agar melengkapi legalitas, bukan penindakan apalagi pungutan. Dan yang pokok, ada atau tidaknya izin sama sekali tidak membenarkan permintaan uang oleh petugas, karena verifikasi perizinan memiliki mekanisme resmi yang tidak pernah melibatkan pembayaran tunai di lokasi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada siapapun yang mengatasnamakan petugas dan segera melapor bila menemukan praktik serupa," katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut. Ia menegaskan proses penegakan disiplin tengah berjalan.

"Pelaku pada hari Kamis, 9 Juli, sudah diperiksa oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta atas dugaan pungli pengaduan warga dan atas pelanggaran disiplin pegawai yang diancam dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat," kata Satriadi Gunawan, Kasatpol PP DKI Jakarta pada Minggu (12/7).

Satriadi juga meluruskan informasi mengenai asal satuan kerja oknum yang diperiksa. Menurutnya, yang bersangkutan bukan merupakan personel Satpol PP Jakarta Utara.

"Secara tegas kami menyampaikan bahwa pelaku pungli atas nama Givson Samosir merupakan Staf Operasional Tingkat Ahli Seksi PPNS dan Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur, bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara," katanya.

Kasus dugaan pungli tersebut menjadi sorotan karena menyangkut pelayanan publik dan dunia pendidikan. Berbagai pihak berharap proses pemeriksaan dapat dilakukan secara transparan serta diikuti penegakan disiplin yang tegas guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintah.

Quote